Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
6 Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel dan Pasal yang Disangkakan
Perbuatan keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menahan 6 orang sebagai tersangka perkara korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel ( BSB ) tahun 2022-2023.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, penahanan terhadap keenam tersangka dipisah, tiga di Lapas Tuatunu Pangkalpinang dan tiga lainnya di Lapas Sungailiat.
Santoso Putra, Sandi Alasta dan M Robi Hakim berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP dititipkannya oleh penyidik ke Lapas Sungailiat selama 20 hari, terhitung tanggal 18 Julia sampai 6 Agustus 2024.
Sementara, Zaidan Lesmana, Taufik dan Rofalino Kurnia berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP dititipkannya oleh penyidik ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung tanggal 18 Julia sampai 6 Agustus 2024.
Fadil Regan mengungkapkan, Rofalino Kurnia (43) merupakan pegawai bank Sumsel Babel yang bertempat tinggal di Villa Damai Blok C 07 RT 10 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kali Doni Kota Palembang.
Santoso Putra (44) merupakan karyawan Bank Sumsel Babel yang bertempat tinggal di Jalan Merak Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
M. Robi Hakim (53) merupakan karyawan Bank Sumsel Babel yang bertempat tinggal di Jalan Yanatera 5 No 12 Rt / Rw 007 Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
Taufik (36) merupakan karyawan Bank Sumsel Babel yang bertempat tinggal di Jalan HBR Motik Komplek Kelapa Indah Blok I-5 Rt 031 Rw 003 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alangalang Lebar Kota Palembang.
Baca juga: Yuniwati Menangis, Ratusan Juta Biaya STNK dan BPKB Digelapkan Terdakwa Erickson untuk Tambang Timah
Baca juga: Pincab BSB Pangkalpinang Benny Maryanto Akui Sempat Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi KUR
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka, Bank Sumsel Babel Dukung Langkah Penegakan Hukum dan Kooperatif
Zaidan Lesmana (37) merupakan seorang wiraswasta kelahiran Kota Pangkalpinang yang bertempat tinggal di Jalan Bukit Permai Rt 007 Rw 002.
Sandi Alasta (24) merupakan karyawan PT HKL yang bertempat tinggal di Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Perbuatan keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal Primer.
Kemudian subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Tersangka diduga secara bersama-sama melakukan korupsi pemberian KUR senilai Rp20,2 miliar oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," kata Fadil Regan, Sabtu (20/7/2024). (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240720-Enam-tersangka-ketika-dititipkan-di-Lapas-Pangkalpinang-dan-Sungailiat.jpg)