Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Pincab BSB Pangkalpinang Benny Maryanto Akui Sempat Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi KUR
Satu kali, saya lupa berapa banyak pertanyaannya dan berapa lama diperiksa tapi tidak lama . . . .
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.
Keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan penahanan dilakukan di dua lapas terpisah.
Terkait dugaan korupsi pemberian KUR, Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sumsel Babel, Benny Maryanto mengakui dirinya pernah dilakukan pemeriksaan dan dicecar pertanyaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Dalam kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023, yang saat ini menyeret enam orang tersangka baik dari BSB maupun PT HKL yang merugikan negara sebesar Rp20,2 miliar.
"Satu kali, saya lupa berapa banyak pertanyaannya dan berapa lama diperiksa tapi tidak lama," ungkap Benny Maryanto kepada Bangkapos.com, Jumat (19/07/2024).
Baca juga: Pincab BSB Sebut 6 Tersangka Kasus Korupsi Bertugas di Kantor Pusat, Benny: Maaf, Saya Lagi Pusing
Untuk diketahui, saat ini enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Babel telah dititipkan di dua Lapas berbeda mulai, Kamis (18/07/2024) kemarin.
Tiga tersangka yang dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka seperti Santoso Putra, Much. Robi Hakim, Sandi Alasta.
Sementara tersangka yang dititipkan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang yaitu Zaidan Lesmana (swasta), Taufik dan Rofalino Kurniawan (kalangan BSB).
Kasus ini sendiri merupakan hasil dari penyidikan perkara korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) ke PT HKL tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 oleh pihak Kejati Babel.
Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yakni penyimpangan pemberian KUR dari Bank Sumsel Babel ke 147 debitur melalui PT HKL dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp20, 2 miliar. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240719-Kantor-Bank-Sumsel-Babel-di-Kota-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.