Resonansi

Kredit Usaha Rakyat

Kongkalikong para tersangka korupsi KUR Bank Sumsel Nabel diduga bermula dari program pemberdayaan petani.

Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ade Mayasanto Editor In Chief Bangka Pos dan Pos Belitung 

Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.
Editor in Chief
Bangka Pos/Pos Belitung

ENAM orang menyandang tersangka seusai tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan pemeriksaan sepanjang 12 jam, Kamis (18/7) lalu.

Mereka lalu ditahan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga macet di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Enam tersangka ini berasal dari PT Bank Sumsel Babel (BSB) dan PT Hutan Karet Lada (HKL).

Fadil Regan, Asintel Kejati Babel menyebut enam tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian KUR senilai Rp 20,2 miliar kepada 417 debitur dari tahun 2022 hingga 2023. Kongkalikong para tersangka ini diduga bermula dari program pemberdayaan petani.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tindak pidana korupsi terkait KUR ini menambah panjang deret dugaan pat gulipat dana KUR. Sebelumnya, Kejari Kabupaten PALI Sumatera Selatan juga menetapkan PS dalam kasus dana KUR.

Tersangka PS diduga menyalahgunakan dana KUR 2020. Walhasil, bank plat merah di Pali merugi hingga Rp 1,8 miliar. Tersangka diduga mengalihkan dana KUR untuk mengembangkan usaha rakyat dengan diinvestasikan di kolam lele.

Untuk diketahui, KUR merupakan program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.

KUR tercatat sebagai program prioritas pemerintah yang bertujuan mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Program ini memberikan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Catatan lain, dalam dua tahun terakhir, jumlah investasi di Indonesia didominasi usaha skala mikro dan kecil.

Data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, selama periode 4 Agustus 2021 sampai 27 November 2023, sejak diterapkannya sistem perizinan usaha daring yang terintegrasi dan berbasis risiko (online single submission risk based approach/OSS-RBA), total ada 12,71 juta investasi yang terdaftar di Indonesia.

Sebagian besar atau 92 persen merupakan investasi di usaha skala mikro dan kecil (UMK).

Jumlah itu terdiri dari 7,13 juta investasi UMK perseorangan (56,10 persen dari total investasi yang masuk) dan 4,54 juta investasi UMK berbadan usaha (35,78 persen).

Sementara itu, investasi oleh usaha skala menengah dan besar hanya mencapai 8,11 persen dari total investasi. Terdiri dari 50,18 juta usaha non-UMK perseorangan (0,39 persen) dan 981.000 usaha non-UMK badan usaha (7,72 persen).

Data realisasi investasi tahun 2022 oleh BKPM, realisasi investasi UMK mencapai Rp 318,6 triliun. Dari segi nilai, itu masih jauh di bawah capaian investasi sektor menengah-besar yang sebesar Rp 1.207,2 triliun.

Meski demikian, dampak penciptaan lapangan kerja yang dibawa investasi UMK lebih besar, sampai enam kali lipat melebihi investasi non-UMK.

Sepanjang tahun 2022, investasi UMK mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 7,6 juta orang, sementara investasi menengah-besar 1,3 juta orang.

Dengan data-data ini tentu sangat disayangkan bila ada satu, dua dan tiga serta seterusnya dugaan korupsi menggerogoti upaya baik dalam program KUR tersebut.

Celakalah kiranya bila kemudian kejujuran mesti dibuang ke tanah lalu memungut uang sogok. Bila keserakahan meluas. Bisa saja, segala macam oknum dibeli.

Praktik-praktik ini bisa membawa dampak yang luar biasa melemahkan dalam kehidupan kita. Kepercayaan kita pada sistem kian tergerus oleh praktik tersebut.

Imbasnya, kita kehilangan respek dan kepercayaan atas institusi. Kita juga bisa kehilangan kepercayaan kepada produk karena subtansi urusan bercampur dalam kenikmatan plus kepentingan kelompok tertentu.

Menukil pernyataan Stephen Covey Junior dalam teori gelombang kepercayaan atau 5 Waves of Trust Effect, reputasi yang baik di sebuah institusi, terutama institusi public, membuat keyakinan public semakin besar kepada sistem yang dikelolanya. Sebab, reputasi ini tumbuh sejak awal keberadaan kredibilitas para pelaku di dalam sistem. Bila publik tidak percaya atas kredibilitas para pelaku, tentu institusi dan sistem yang berjalan bakal tidak mendapat hati public.

Piotr Sztompka lalu menjelaskan proses terbentuknya kepercayaan dan ketidakpercayaan terhadap sesama individu, masyarakat dan institusi dalam tiga kategori. Pertama, percerminan kepercayaan, dimana manusia lebih banyak mengunakan rasionalitas sebagai dasar pengambil keputusan. Kedua, dimensi dasar kepercayaan dari proses sosialisasi. Dan terakhir, dimensi budaya kepercayaan. Bisa dari pengalaman sejarah atau tradisi kepercayaan yang selama ini terbentuk di masyarakat.

Begitulah reputasi dan kepercayaan berjalan. Naik dan turun bergantung kredibilitas personal dan institusi di dalam sistem.

Karena itu, begitu terhempas badai atau sebab lain, kita hanya tahu soal sejumlah fakta yang terjadi. Uniknya, saat itu terjadi, kita merasa tidak mampu lagi untuk kaget.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved