Berita Pangkalpinang

UPTD RPK Disperindag Babel Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan ...

Istimewa
UPTD RPK Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengggelar forum konsultasi publik standar pelayanan dan technical meeting ERPEKA Festival 2024, Kamis (25/7/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Rumah Promosi dan Kemasan (RPK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), mengggelar forum konsultasi publik standar pelayanan dan technical meeting ERPEKA Festival 2024.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (FKP-SP) dilaksanakan dua sesi, untuk sesi pertama mengundang unsur Pemerintah Daerah, pengusaha atau sponsor ERPEKA Festival 2024 yang notabene para peserta tersebut juga merupakan objek retribusi (pelanggan) dari RPK.

Kemudian untuk sesi keduanya, dengan mengundang para pelaku usaha IKM dan UMKM (obek retribusi) di Bangka Belitung.

Diketahui FKP-SP ini digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017, tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala UPTD RPK, Alfatah Suriaan mengatakan, kegiatan RPK juga dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

"Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan forum konsultasi publik standar pelayanan," ujar Alfatah Suriaan, Kamis (25/7/2024).

Hal tersebut dilakukan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintahn yaitu PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sedangkan untuk teknisnya yaitu, Peraturan Pedoman Standar Pelayanan ini merupakan revisi dari PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan.

"Standar pelayanan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelaksana pelayanan dan akan dijadikan, sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan," jelasnya.

Untuk standar pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi setiap pelaksana dan pengguna layanan dan komponen tersebut yang akan menjadi acuan, untuk mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di Unit layanan Publik UPTD. RPK.

"Tujuan dari kegiatan ini diantaranya untuk memperoleh pemahaman yang sama dan solusi, atas permasalahan yang ada terkait kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan. Kita juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan dan memberikan masukan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan," ungkapnya.

Sementara itu diketahui Erpeka Festival 2024 akan berlangsung selama empat hari yakni 1-4 Agustus 2024, di Taman Wihelmina atau dibelakang Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang.

Dalam Erpeka Festival 2024 akan ada beberapa agenda kegiatan seperti bazar produk UMKM, layanan produk, perlombaan, talk show hingga panggung hiburan. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)  

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved