Korupsi di PT Timah

Penasehat Hukum Tuding JPU Tak Bisa Tunjukkan Bukti Terdakwa Ichwan Memperkaya Diri Sendiri

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi mengganggap tuntutan, yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta-fakta

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Terdakwa Ichwan Azwardi, saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/07/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ichwan Azwardi mengganggap tuntutan, yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Liston Sibarani, selaku PH terdakwa Ichwan Azwardi saat ditemui usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari PH dan tersangka, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/07/2024).

"Di fakta persidangan kan sudah disampaikan datanya, bahwa proyek tersebut sudah selesai dan sudah diserah terimakan, walaupun hasilnya tidak mencapai target apa yang diinginkan," ungkap Liston Sibarani.

"Proses itu sudah selesai dan kita sangat-sangat heran, kenapa bisa dikatakan merugikan negara dan uangnya juga sesuai. Terus proyeknya ditutup, itu kan yang nutup bukan terdakwa tapi direktur yang lain karena tidak mencapai target," ujarnya.

Oleh sebab itu, ditegaskan Liston pihaknya sangat bertanya-tanya kenapa hanya terdakwa Ichwan yang menjadi terdakwa padahal yang menutup dan menghentikan proyek tersebut ada direktur yang lain.

"Kenapa tidak mencapai target karena tidak sesuai dengan apa yang diatas, terutama lokasi-lokasinya tidak sesuai dengan yang seharusnya," tegas Liston.

Diakuinya memang, ada beberapa point yang disampaikan baik itu dari terdakwa maupun PH dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU kepada terdakwa.

"Intinya, kita berbicara rel pada persidangan bahwa apa yang kita sampaikan itu sesuai fakta bukan rekayasa. Termasuk apa yang disampaikan JPU, terkait kendaraan roda empat dan tanah yang sempat disita dan itu tidak ada dalam fakta persidangan," ucapnya.

Padahal, terdakwa mendapatkan kendaraan roda empat maupun tanah tersebut sebelum adanya proyek yang menjerat terdakwa hingga harus menjalani kurungan penjara.

"Yang kata JPU memperkaya diri sendiri itu dari mana, apakah Jaksa bisa membuktikannya tapi kan tidak bisa membuktikannya, orang kendaraan secand dan tanah yang disita didapatkan terdakwa sebelum proyek ini berlangsung kok," kata Liston.

Pada dasarnya, dirinya bersama tim dan terdakwa meminta agar majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dalam kasus yang menjerat terdakwa hingga harus menjalani kurungan penjara serta tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diberikan kepada terdakwa.

"Iya, kami mohon kepada majelis hakim yang termohon agar memberikan keputusan yang sesuai kepada terdakwa dan kami harapkan majelis dapat membebaskan terdakwa dari kasus yang menjerat terdakwa dan divonis tidak bersalah," terangnya.

Diketahui Ichwan Azwardi menjadi terdakwa dalamĀ  kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved