Berita Bangka Belitung

Sindikat Penipuan Tanah Senilai Rp3,5 Miliar Dibongkar Polda Kepulauan Babel

Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sindikat penipuan tanah dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel
Tim opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, amankan empat orang tersangka sindikita penipuan yakni, Awi alias Ja (58), Lim alias (JP), Anna alias SP (50), Steven alias JD (57). 

BANGKAPOS.COM--Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap sindikat penipuan tanah yang melibatkan empat tersangka, Awi alias Ja (58), Lim alias JP (58), Anna alias SP (50), dan Steven alias JD (57).

Para tersangka menjalankan aksinya sejak April hingga Juni 2024, dengan modus operandi menawarkan atau membeli tanah kepada korban.

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan tiga kali aksi penipuan dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

"Untuk laporan yang kami terima ada tiga kasus yang dilakukan para tersangka, di bulan April Rp1,5 miliar dan bulan Juni Rp1,9 miliar," jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (26/07/2024).

Lebih lanjut, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mantan Kapolres Belitung Timur, menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus menawarkan tanah kepada korban dengan tersangka lain berperan sebagai pembeli tanah dari luar negeri.

Dalam aksi terakhir mereka, kerugian korban mencapai Rp100 juta.

Tim dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda, baik di Pulau Bangka maupun di luar Pulau Bangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit kendaraan roda empat, 6 unit handphone, 3 buku tabungan, 8 kartu ATM, 8 koper, 3 tas, dan total uang Rp1,3 miliar.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan di tiga lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diamankan Awi alias Ja di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Kemudian, Lim alias JP bersama istrinya Anna alias SP di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Tersangka keempat, Steven alias JD, ditangkap di kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, dan langsung dibawa ke Mako Polda Kepulauan Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diamankan, keempat tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Polda Kepulauan Babel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasus penipuan lainnya- Istri Pejabat di Pemkot Pangkalpinang terseret penipuan proyek Fiktif

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dugaan kasus penipuan proyek fiktif yang dilakukan oleh istri oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bahkan saat ini tersangka inisial LN telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Pangkalpinang dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan, Rico Anggi Bernandus mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus yang melibatkan istri kepala dinas di Pangkalpinang.

Berkas tersebut diterima dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (9/7/2024) kemarin. Tak hanya berkas, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diterima oleh jaksa penuntut.

“Pelimpahan tahap dua sudah kita terima pada. tanggal 9 Juli 2024 kemarin,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/7/2024).

Rico Anggi memaparkan, setelah menerima pelimpahan berkas tersebut tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Tersangka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9-28 Juli 2024.

Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang mulai tanggal 9-28 Juli 2024. Dalam pekan ini akan dilimpahkan ke penyidik,” jelas Rico Anggi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo bilang perkembangan kasus penipuan yang melibatkan istri pejabat di Pemerintahan Kota Pangkalpinang telah dilimpahkan ke Kejari Bangka Selatan.

Kasus tersebut kini telah masuk ke dalam tahap dua, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan serta ditahan.

“Sudah tahap dua, penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan. Kalau dari Polda sudah tahap dua dan sudah diterima mereka (Jaksa) berkas perkara kasus penipuan,” sebutnya.

Korban Penipuan Proyek Fiktif

Marinah alias Aying saat menunjukan foto berkas laporan ke Polda Babel.
Marinah alias Aying saat menunjukan foto berkas laporan ke Polda Babel. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Raut wajah kecewa tergambar jelas dari wajah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dia adalah Marinah alias Aying, korban penipuan proyek bodong miliaran rupiah yang dilakukan oleh istri pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan ihwal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sembari menangis terisak-isak, Aying mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan penahanan terhadap LN istri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.

Desakan tersebut muncul setelah istri pejabat itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 16 Oktober 2023 lalu. Bahkan saat ini terduga pelaku inisial LN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan itu.

“Apabila LN tidak bertanggung jawab saya mohon supaya tersangka ini ditahan sama seperti pelaku lainnya,” kata dia kepada sejumlah awak media, Kamis (14/3/2024).

Aying memaparkan, kasus penipuan yang menimpanya terjadi sejak tahun 2020 silam. Awalnya, ia terlibat kerjasama dengan terduga pelaku untuk mengerjakan proyek kegiatan yang ada pada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang. Seperti yang diketahui, saat itu pelaku juga menjadi anggota DWP.

Dari proyek tersebut dirinya berharap bisa mendapatkan keuntungan lebih. Aying sempat mentransfer sejumlah uang sebanyak tiga kali kepada terduga pelaku. Untuk nominalnya pun beraneka ragam, mulai dari kelipatan Rp200 juta hingga Rp250 juta. Singkat cerita, dirinya mencoba untuk meminta uang yang sempat dipinjam agar segera dikembalikan.

Antara dirinya dan terduga pelaku juga sempat melakukan mediasi sebanyak enam kali. Sayangnya mediasi tersebut berujung buntu dan tak membuahkan hasil.

Pasca mediasi, dirinya dan keluarga juga sempat diteror oleh orang tak dikenal. Keluarganya diancam akan dibunuh jika terus mengusut kasus tersebut.

Pada tahun 2021 lalu dirinya juga sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Akan tetapi kasus tersebut dihentikan. Hingga kemudian korban melaporkan kembali pada Oktober 2023 lalu.

“Ada juga nomor tidak dikenal melakukan pengancaman terhadap saya, anak serta keluarga saya. Untuk total kerugian itu mencapai Rp1.521.700.000,” jelas Aying.

Tak berhenti di situ lanjut Aying, dirinya juga sempat melakukan penyelidikan lebih jauh perihal kegunaan uang tersebut ke beberapa pejabat DWP Kota Pangkalpinang. Ia juga sempat bertemu dengan istri Walikota Pangkalpinang yang tengah menjabat saat itu.

Diketahui bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan sepeserpun untuk kegiatan yang ada di DWP Kota Pangkalpinang. Dapat dipastikan proyek mengatasnamakan DWP itu fiktif.

Diduga uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya, dengan alasan mengatasnamakan DWP Kota Pangkalpinang.

Karena tak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sejauh ini Aying masih menunggu proses lebih jauh, jika uang tersebut dikembalikan tak menutup kemungkinan laporan tersebut akan dirinya cabut.

“Saya mohon pelaku saya anggap sebagai saudara dan sahabat. Saya meminta uang saya dikembalikan. Saya juga minta hukum ini ditegakkan tanpa pandang bulu, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku mengembalikan, saya pasti akan mencabut laporan,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor :B/86/III/Res.1.11./2024/Ditreskrimum diberitahukan bahwa terhadap laporan Polisi Nomor LP/B/74/X/2023/SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 16 Oktober 2023 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi.

Melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, melakukan pemeriksaan ahli hukum pidana, melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama LN dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam poin tiga juga dijelaskan bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Rencana tindak lanjut penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mengirimkan berkas perkara.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved