Berita Bangka Belitung
DKUKM Babel Inventarisasi 163 Koperasi Merah Putih untuk Kelola Tambang di IUP PT Timah
Untuk mendapatkan IUJP mereka harus memohon melalui sistem OSS ke PTSP, kami dari Dinas teknis akan mengevaluasi terkait ...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) terus melakukan inventarisasi terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dinilai layak mengelola tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Plt Kepala DKUKM Provinsi Babel, Muslim El Hakim mengatakan, proses pendataan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan koperasi memenuhi persyaratan.
"Kami akan menginventarisir KDKMP yang berada di IUP PT Timah, terkait dengan persyaratan administrasi dan teknis untuk memiliki Surat Usaha Jasa Pertambangan (SUJP)," ujar Plt Kepala DKUKM Provinsi Bangka Belitung, Muslim El Hakim.
Diketahui setidaknya terdapat 163 KDKMP se-Provinsi Bangka Belitung yang siap berkolaborasi dengan PT Timah, untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui sektor tambang.
"Ini angin segar dan sudah perintah Gubernur, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi dan jadi tantangan kedepan," ucapnya.
Namun, Muslim menegaskan tak seluruh IUP PT. Timah dapat dikelola KDKMP, khususnya terkait apabila adanya penolakan dari masyarakat setempat.
"Arahan Gubernur seperti di Batu Beriga, kita tunda dulu sampai jelas. Kita cari yang aman dulu, artinya masyarakat sudah setuju, KDMP ada dan syarat semua terpenuhi," ungkapnya.
Diberitakan terpisah, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiyansyah mempersilahkan masyarakat, untuk dapat mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
"Pemohon dalam hal ini koperasi ataupun badan usaha lainnya, namun kita lebih menekankan kepada koperasi merah putih untuk mereka memiliki izin usaha jasa pertambangan," ujar Reskiyansyah, Selasa (28/10/2025).
Namun untuk IUJP diketahui juga melibat dinas-dinas terkait, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bangka Belitung hingga Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk mendapatkan IUJP mereka harus memohon melalui sistem OSS ke PTSP, kami dari Dinas teknis akan mengevaluasi terkait dengan kelengkapan berkas," tuturnya.
Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat yang membentuk Koperasi Merah Putih, untuk datang berkonsultasi terkait penerbitan IUJP.
"Kami memberi ruang kepada masyarakat umum, untuk berasistensi kepada kami. Datang ke kantor kami, akan kami pandu untuk melakukan proses permohonan ini. Ini tidak akan memakan waktu yang lama, pasti akan sangat cepat dan tidak dikenakan biaya," jelasnya.
Diketahui setidaknya terdapat 163 Koperasi Merah Putih yang siap mengelola pertambangan, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah.
"Kapasitas kita karena di Perpres 55 itu kita boleh menerbitkan IUJP, didalam satu Provinsi. Mudah-mudahan ini menjadi dasar kawan-kawan pemegang IUJP, khususnya Koperasi Merah Putih untuk bergabung," bebernya.
| Prodi Sosiologi UBB Dukung Pengakuan Identitas Penghayat Kepercayaan Mapor di Bangka |
|
|---|
| Resmi, Irjen Pol Viktor T. Sihombing Jadi Kapolda Bangka Belitung, Ini Rekam Jejak dan Karirnya |
|
|---|
| Kemenag Babel Teken MoU dengan Empat Instansi, Perkuat Sinergi Bangun Umat |
|
|---|
| Basarnas Babel Gelar Pelatihan Dasar SAR untuk CPNS, Cetak Personel Tangguh dan Profesional |
|
|---|
| Gubernur Babel Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar, Alihkan ke Sektor Perekonomian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.