Korupsi di PT Timah
Nasib Mantan Karyawan PT Timah Ichwan Azwardi di Kasus Korupsi CSD dan WP akan Diputuskan Jumat Pagi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang bakal mengadili bagi terdakwa Ichwan Azwardi, Jumat (02/08/2024) mendatang.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang bakal mengadili bagi terdakwa Ichwan Azwardi, Jumat (02/08/2024) mendatang.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua PN Pangkalpinang, Irwan Munir yang memipin jalannya kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019 lalu.
Dengan terdakwa Ichwan Azwardi, setelah menjalani beberapa kali persidangan dan sidang terakhir dengan agenda duplik dari penasihat hukum (PH) terdakwa, Rabu (31/07/2024) di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang.
"Iya, sudah kita laksanakan sidang mulai dari dakwaan terhadap terdakwa sampaiĀ duplik, kita laksanakan sesuai dengan hukum acara dan semuanya hak-hak penuntut umum, PH dan terdakwa sudah terpenuhi semua," ungkap Irwan Munir.
"Maka sampailah pada batas waktu putusan, jadi guna memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dalam penjatuhan putusan terhadap terdakwa dan sidang hari ini kita tutup, dilanjutkan pada hari Jumat dengan agenda putusan," ucapnya.
Hakim ketua pun mempertanyakan dan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan PH? Jam berapa bisa dimulai sidang putusan?
"Pagi bisa yang mulia pukul 08.30 WIB," jawab JPU Wayan Indra Lesmana.
"Jadi, kita bacakan putusan di hari Jumat (02/08/2024) pukul 08.30 WIB dan ada lagi pertanyaan dari penuntut umum? Kalau tidak ada sidang hari ini kita tutup," ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Ichwan Azwardi tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019 lalu. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.