Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Pastikan Segera Bayar Honor Jukir di Festival Kemilau Pesona Bangka Selatan

Afni Yundani memaparkan, berdasarkan data sementara setidaknya terdapat 70 sampai 80 orang petugas parkir yang bertugas selama empat hari.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Puluhan juru parkir di Kota Toboali saat mendatangi rumah dinas Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (1/8/2024). Kedatangan mereka untuk menagih gaji yang belum dibayarkan setelah Festival Pesona Kemilau pada 24-27 Juli 2024. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, memastikan akan segera membayar gaji petugas parkir di daerah itu dalam waktu dekat.

Hal tersebut pasca puluhan orang petugas parkir mendatangi rumah dinas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan pada Kamis (1/8/2024) siang.

Mereka menuntut agar gaji mereka segera dibayarkan di tengah kondisi ekonomi yang menurun saat ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PTPP) Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Afni Yundani berujar, pihaknya akan sesegera mungkin membayarkan gaji petugas parkir di wilayah itu.

Utamanya bagi juru parkir yang bertugas selama pelaksanaan festival Kemilau Pesona Bangka Selatan tahun 2024. Diketahui perhelatan pesta masyarakat tersebut berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 24-27 Juli 2024.

“Juru parkir datang ke rumah dinas sekretaris daerah ini dalam rangka menuntut gaji mereka yang bekerja jadi juru parkir. Khususnya saat festival kemilau pesona Bangka Selatan selama empat hari,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (1/8/2024).

Afni Yundani memaparkan, berdasarkan data sementara setidaknya terdapat 70 sampai 80 orang petugas parkir yang bertugas selama empat hari.

Satu orang petugas parkir mendapatkan gaji sebesar Rp150.000 per harinya. Kondisi itu telah disesuaikan dengan perkiraan jumlah pengunjung dan kendaraan yang akan parkir maupun masuk ke dalam lingkungan acara.

Sedangkan berdasarkan komitmen dan kesepakatan awal, mekanisme pembayaran gaji dihitung berdasarkan bagi hasil parkir didapatkan.

Di mana 60 persen uang hasil parkir dimasukan ke dalam kas daerah untuk pendapatan asli daerah atau PAD.

Sisanya sebesar 40 persen diperuntukan bagi petugas parkir yang bertugas setiap harinya. Mereka semua langsung berada di bawah komando koordinator petugas parkir.

“Satu orangnya dibayar Rp150.000 per hari. Maka dari itu kita belum tahu ada berapa jumlah petugas parkir, tapi informasi lebih dari 70 orang,” jelas Afni Yundani.

Di samping itu lanjut dia, berdasarkan data jumlah petugas parkir yang bertugas pada Rabu (24/7) berjumlah 56 orang dengan pengeluaran gaji yang harus diberikan sebesar Rp8,4 juta.

Lalu, pada Kamis (25/7) terdapat 76 orang petugas parkir bertugas dengan pembayaran gaji sebesar Rp11,4 juta.

Kemudian pada Jumat (26/7) jumlah petugas parkir semakin bertambah karena mendekati malam puncak menjadi 84 orang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved