Korupsi di PT Timah

PH Alwin Albar Tuding Dakwaan JPU Tidak Cermat, Ada 2 Pasal yang Tak Menggambarkan Peran Terdakwa

Uraian yang didakwakan oleh JPU dalam menguraikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Alwin Albar tidak cermat, tidak tepat.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Terdakwa Alwin Albar (pakai rompi merah dan menundukkan kepala), keluar dari ruang sidang garuda PN Pangkalpinang dengan pengawalan ketat pihak keamanan dan tim PH terdakwa, Kamis (01/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar tetap akan berupaya mematahkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meskipun semua eksepsinya ditolak.

Hal ini disampaikan oleh Kurniawansyah yang merupakan PH terdakwa Alwin Albar saat ditemui Bangkapos.com usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi yang diajukan tim PH terdakwa di Pengadipan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (01/08/2024).

"Iya, atas tanggapan eksepsi kami yang ditanggapi oleh JPU, kami masih berprinsip tetap pada upaya yang kami ajukan terhadap dakwaan JPU," ungkap Kurniawansyah.

Apalagi dikatakan Kurniawansyah, uraian yang didakwakan oleh JPU dalam menguraikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Alwin Albar tidak cermat, tidak tepat.

Dimana peranan terdakwa, dalam pasal 2 dan pasal 3 yang didakwakan JPU tidak tergambarkan.

"Karena dua pasal yang tidak tergambarkan itulah, membuat kami mengajukan eksepsi karena didalam dakwaan primer maupun sekunder itu hanya menerangkan peranan terdakwa Ichwan Azwardi," ucapnya.

"Kalau terkait masalah mengaitkan peranan terdakwa Alwin Albar, tidak ada yang menjurus atau mengarahkan peranan terdakwa Alwin Albar," kata Kurniawansyah.

Tak hanya itu saja, Kurniawansyah pun meminta JPU untuk menghadirkan semua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Alwin Albar, termasuk tim PH terdakwa akan juga menghadirkan saksi-saksi.

"Kalau bisa kami bisa hadirkan semua saksi yang diajukan oleh JPU, dari kami nanti kita buktikan di persidangan," bebernya.

Sementara untuk terdakwa Alwin Albar tersandung korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved