Korupsi di PT Timah
PH Alwin Albar Tuding Dakwaan JPU Tidak Cermat, Ada 2 Pasal yang Tak Menggambarkan Peran Terdakwa
Uraian yang didakwakan oleh JPU dalam menguraikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Alwin Albar tidak cermat, tidak tepat.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar tetap akan berupaya mematahkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meskipun semua eksepsinya ditolak.
Hal ini disampaikan oleh Kurniawansyah yang merupakan PH terdakwa Alwin Albar saat ditemui Bangkapos.com usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi yang diajukan tim PH terdakwa di Pengadipan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (01/08/2024).
"Iya, atas tanggapan eksepsi kami yang ditanggapi oleh JPU, kami masih berprinsip tetap pada upaya yang kami ajukan terhadap dakwaan JPU," ungkap Kurniawansyah.
Apalagi dikatakan Kurniawansyah, uraian yang didakwakan oleh JPU dalam menguraikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Alwin Albar tidak cermat, tidak tepat.
Dimana peranan terdakwa, dalam pasal 2 dan pasal 3 yang didakwakan JPU tidak tergambarkan.
"Karena dua pasal yang tidak tergambarkan itulah, membuat kami mengajukan eksepsi karena didalam dakwaan primer maupun sekunder itu hanya menerangkan peranan terdakwa Ichwan Azwardi," ucapnya.
"Kalau terkait masalah mengaitkan peranan terdakwa Alwin Albar, tidak ada yang menjurus atau mengarahkan peranan terdakwa Alwin Albar," kata Kurniawansyah.
Tak hanya itu saja, Kurniawansyah pun meminta JPU untuk menghadirkan semua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Alwin Albar, termasuk tim PH terdakwa akan juga menghadirkan saksi-saksi.
"Kalau bisa kami bisa hadirkan semua saksi yang diajukan oleh JPU, dari kami nanti kita buktikan di persidangan," bebernya.
Sementara untuk terdakwa Alwin Albar tersandung korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.