Korupsi di PT Timah
Saksi Nono Sebut Tidak Ada Perintah dari Terdakwa Alwin Albar untuk Mengambil WP di Kalimatan
Perintahnya hanya mempercepat prosesnya tidak ada dalam SK (surat keputusan), diadakan diskusi saja pengirimannya dari Kalimantan...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Saksi Nono Budi mengakui tidak adanya perintah dari terdakwa Alwin Albar, terkait adanya perintah mengambil Washing Plant (WP) di Kalimantan.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Alwin Albar, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (13/08/2024).
"Perintahnya hanya mempercepat prosesnya tidak ada dalam SK (surat keputusan), diadakan diskusi saja pengirimannya dari Kalimantan," ungkap Nono Budi.
"Diskusi antar pak Ichwan bersama kami, agar bagaimana mempercepat proses ini dan tidak melalui atau lewat pak Alwin Albar," ujarnya.
Saksi Nono Budi sendiri pada saat pengadaan CSD maupun WP menjabat sebagai kepala bidang perencanan dan pengelolaan di PT Timah Tbk.
Nono Budi dijadikan saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Alwin Albar.
Sebelumnya, Empat orang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan saksi terdakwa Alwin Albar, di ruang garuda Pengadilan Negeri (Pangkalpinang), Selasa (18/08/2024).
Baca juga: Kesaksian Riki di Sidang Lanjutan CSD-WP Terdakwa Alwin Albar: Bekerja Sesuai Arahan Ichwan
Persidangan pun dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD. Takdir dan Warsono.
Keempat orang saksi yang dihadrikan dalam persidangan kali ini yaitu tiga orang karyawan PT Timah dan satu orang mantan karyawan PT Timah.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari JPU, para saksi diperiksa satu persatu mulai dari karyawan PT Timah bernama Riki Fernandes dan ketiga saksi lainnya menunggu giliran di luar.
Saat ini persidangan masih berlangsung di ruang garuda PN Pangkalpinang, selain saksi dari JPU nampak hadir beberapa orang yang duduk di kursi tamu persidangan mengenakan pakaian bertuliskan timah.
Terdakwa Alwin Albar sendiri duduk di samping pnasihat hukum, guna mendengarkan pemeriksaan saksi dari JPU. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.