Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK, Usulkan Anies Baswedan-Rano Karno untuk Pilgub Jakarta 2024

Partai Buruh mengajukan nama Anies Baswedan dan Rano Karno sebagai pasangan calon yang potensial untuk diusung dalam Pilgub Jakarta 2024.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews-Fahmi Ramadhan
Massa dari elemen Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024). Terbaru, Partai Buruh menyodorkan nama Anies Baswedan-Rano Karno untuk diusung di Pilgub Jakarta 2024. 

BANGKAPOS.COM--Suara sebesar 1,15 persen, Partai Buruh berharap dapat bergabung dengan PDIP, yang telah memiliki suara 14,01 persen, untuk mengusung calon gubernur dalam Pilgub Jakarta 2024.

Partai Buruh mengajukan nama Anies Baswedan dan Rano Karno sebagai pasangan calon yang potensial untuk diusung dalam Pilgub Jakarta 2024.

Menurut mereka, pasangan ini memiliki dukungan kuat di kalangan buruh dan berpotensi menyaingi pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

“Di kalangan buruh, Pak Anies dan Rano Karno memiliki dukungan yang kuat. Kami berharap PDI-Perjuangan mendengar aspirasi ini,” ujar Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat ditemui di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Said Iqbal mengaku belum menjalin komunikasi dengan partai politik manapun terkait Pilkada Jakarta.

Namun, ia berharap PDI-Perjuangan dapat mengajak Partai Buruh untuk bersama-sama mengusung pasangan Anies Baswedan-Rano Karno dalam kontestasi Pilgub Jakarta.

“Kami berharap PDI-Perjuangan mengajak kami, juga Hanura, Partai Ummat, dan PKN untuk berkoalisi,” tambah Said.

Said menekankan pentingnya menjaga semangat demokrasi dan berharap agar PDIP tidak mengambil langkah sendiri dalam Pilkada Jakarta.

“Kami berharap PDI-Perjuangan tidak berjalan sendiri, tetapi menggandeng kami dan partai lainnya,” ujarnya.

Setelah mendengar putusan MK, Said mengaku langsung menghubungi Anies Baswedan untuk menyampaikan kabar tersebut.

 “Saya langsung menelepon Pak Anies dan memberitahu bahwa gugatan Partai Buruh di MK berhasil. Saya bilang, 'Pak Anies, maju, Pak!' dan beliau serius menanggapinya,” cerita Said.

Meski demikian, Partai Buruh belum secara resmi mengusung Anies untuk Pilkada Jakarta.

Said menegaskan bahwa kesepakatan resmi perlu dicapai melalui pertemuan antara kedua belah pihak.

 Namun, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung Anies jika diminta.

“Jika Anies Baswedan meminta kami untuk mendukungnya sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap,” pungkas Said.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dari 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen suara sah, menyesuaikan dengan syarat untuk calon independen.

 Dengan putusan ini, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kesulitan mencari partai pengusung, kini memiliki peluang besar untuk maju kembali dalam Pilgub Jakarta 2024.

Putusan MK

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung pasangan cagub-cawagub: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sebagai informasi, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada di semua daerah, tidak hanya Jakarta.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Partai Buruh Sodorkan Nama Anies-Rano Karno ke PDI-P untuk Diusung pada Pilkada Jakarta 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved