Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
JPU Tak Akan Panggil Brigjen Mukti Juharsa ke Sidang Korupsi Timah, Ini Alasannya
Jaksa penuntut umum tidak akan memanggil Brigjen Mukti Juharsa ke persidangan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk period
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nama Brigjen Mukti Juharsa disebut-sebut dalam persidangan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2025-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Atas fakta yang terungkap di persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) memilih untuk tidak menindaklanjutinya.
Brigjen Mukti Juharsa yang saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, tidak akan dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.
Alasannya, Mukti Juharsa tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan perkara Harvey Moeis.
"Di berkas perkara tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan) dan kemudian tidak kita pakai," kata jaksa Ardito Muwardi, ketua tim penuntutan dalam perkara ini saat ditemui awak media seusai persidangan, Kamis (22/8/2024).
"Karena di berkas perkara tidak ada, ya kita kemungkinan besar tidak akan kita panggil," kata Ardito.
Meski begitu, fakta persidangan kali ini, termasuk soal jenderal polisi menjadi admin grup Whatsapp, tetap dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan terhadap Harvey Moeis.
"Iya jadi bahan pertimbangan," kata Ardito.
Menurut jaksa penuntut umum, dalam hal ini Mukti Juharsa sebagai perwakilan Polda Bangka Belitung saat itu membuat grup Whatsapp sekadar untuk mengimbau para smelter swasta.
"Polri tadi menurut keterangan saksi hanya membentuk grup WA untuk mengimbau agar para smelter-smelter swasta memberikan kuota (ekspor)nya kepada PT Timah," kata jaksa Ardito.
Sidang lanjutan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022 mengungkap fakta terkait kerugian yang harus ditanggung negara.
PT Timah melalui direksinya sempat meminta 50 persen dari kuota ekspor timah sejumlah perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Permintaan itu diungkapkan dalam sebuah pertemuan direksi PT Timah dengan para bos perusahaan smelter swasta di Hotel Borobudur, Jakarta pada Mei 2018.
"Ada terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta," kata saksi Ahmad Syahmadi sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dalam persidangan lanjutan terdakwa Harvey Moeis, dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Alasannya, PT Timah hendak menggenjot produktivitasnya. Karena itulah para perusahaan smelter swasta yang memperoleh bijih timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, dimintai jatah.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.