Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
JPU Tak Akan Panggil Brigjen Mukti Juharsa ke Sidang Korupsi Timah, Ini Alasannya
Jaksa penuntut umum tidak akan memanggil Brigjen Mukti Juharsa ke persidangan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk period
"Pak Dirut punya aspirasi agar fungsi logam dari Bangka Belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia. Karena sejarah sebelum sebelumnya keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton, PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, segitu terus, Yang Mulia," kata Syahmadi di hadapan majelis hakim.
Bahkan dalam pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, PT Timah sampai meminta bantuan Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung saat itu.
Gubernur saat itu, Erzaldi Rosman dan Kapolda, Brigjen (alm) Syaiful Zachri turut diundang ke dalam pertemuan.
Mereka berdua dimintai bantuan untuk membujuk para perusahaan smelter swasta memberikan sebagian kuota ekspornya.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengajak para perusahaan smelter swasta untuk memenuhi permintaan PT Timah, yakni menyerahkan kuota ekspor dengan rasio 50:50.
Sementara Kapolda mengecek sumber bijih timah yang diperoleh para perusahaan smelter swasta.
"Ada imbauan tadi dari Pak Gubernur agar dibantu ini saudara tua. Juga tadi Pak Kapolda ngecek, mereka (perusahaan smelter swasta) ngaku ngambil dari IUP PT Timah," kata Syahmadi.
Syahmadi menerangkan bahwa Kapolda juga sampai mengabsen para smelter swasta terkait jumlah produksi timah yang diekspor.
"Ketika itu Pak Kapolda menanyakan beberapa smelter, 'Kamu PT apa?' seperti mengabsen, tidak semuanya. 'Kamu ekspor berapa bulan kemarin? Itu logam itu pasirnya dari IUP sendiri atau IUP PT Timah?'" kata Syahmadi, menceritakan kejadian dalam pertemuan di Hotel Borobudur.
Ternyata di dalam pertemuan tersebut, para perusahaan smelter swasta keberatan atas usul 50:50 dari PT Timah.
Alhasil, pertemuan menyepakati agar para smelter swasta yang mengambil bijih timah di wilayah IUP PT Timah menyerahkan hanya lima persen kuota ekspornya kepada PT Timah.
Menurut saksi Syahmadi, karena dirinya tak menghadiri pertemuan sampai selesai, hasilnya diumumkan dalam grup Whatsapp.
Grup Whatsapp yang dimaksud bernama New Smelter, beranggotakan perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan pihak polisi.
"Detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu. Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, Forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," kata Syahmadi.
Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.