Berita Bangka Selatan

Kepala Desa Bedengung Terancam Dipecat, BPD Bedengung Usulkan Pemberhentian

Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah, menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan LHP audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan Sekretariat Pwi Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Amrullah mengaku telah menunaikan hasil rekomendasi audit yang dilakukan Inspektorat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah, menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya.

Hal ini terjadi setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bedengung mengeluarkan surat rekomendasi untuk memberhentikan Amrullah kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada aspirasi masyarakat serta temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.

Anggota BPD Bedengung, Busairi Majidi, menyatakan bahwa seluruh anggota BPD setempat, yang berjumlah tujuh orang, telah sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Amrullah.

"Benar, kami mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah," ujar Busairi kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon pada Jumat (23/8/2024).

Usulan pemberhentian ini diajukan sebagai respons terhadap gejolak yang terjadi di tengah masyarakat Bedengung selama sebulan terakhir.

Selain itu, BPD juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif tingkat desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.

BPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kepada Bupati melalui Camat, dengan Bupati yang berhak memutuskan pengangkatan dan pemberhentian tersebut.

Selain itu, BPD juga memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

"Sesuai dengan fungsi BPD, kami sudah mengajukan usulan pemberhentian kepala desa sebagai respons terhadap gejolak yang terjadi di masyarakat. Usulan tersebut telah kami sampaikan ke kecamatan dan informasi terbaru menunjukkan bahwa hari ini akan dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk disampaikan kepada Bupati Bangka Selatan," jelas Busairi Majidi.

Selain itu, hasil audit LHP Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bedengung, Amrullah, yang berujung pada penjatuhan sanksi oleh pihak kecamatan.

Busairi juga menambahkan bahwa usulan pemberhentian ini telah disepakati oleh seluruh anggota BPD tanpa terkecuali, mewakili masyarakat di dusun mereka masing-masing.

Camat Payung, Arman, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi pemberhentian dari BPD Bedengung pada Senin (19/8/2024) lalu.

"Kami hanya meneruskan surat usulan BPD Bedengung ke dinas terkait dan Bupati Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Arman.

Dengan adanya usulan pemberhentian ini, BPD Bedengung berharap agar konflik di tengah masyarakat desa tersebut dapat segera terselesaikan dan menciptakan kondisi yang lebih damai serta tertib.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved