Berita Bangka Selatan

Kepala Desa Bedengung Terancam Dipecat, BPD Bedengung Usulkan Pemberhentian

Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah, menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan LHP audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan Sekretariat Pwi Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Amrullah mengaku telah menunaikan hasil rekomendasi audit yang dilakukan Inspektorat. 

Pihak BPD juga menyatakan kepercayaan bahwa Bupati Bangka Selatan akan membuat keputusan terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami yakin Bupati memiliki pertimbangan tersendiri. Paling tidak, kami menginginkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kami utamakan," pungkas Busairi Majidi.

“Kami hanya meneruskan, karena tujuannya ke Bupati. Tinggal dari dinas nanti bagaimana. Kewenangan kami hanya sampai di situ,” kata Arman.

Sudah Tindaklanjuti 10 Gugatan masyarakat

Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan LHP audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan Sekretariat Pwi Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Amrullah mengaku telah menunaikan hasil rekomendasi audit yang dilakukan Inspektorat.
Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan LHP audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan Sekretariat Pwi Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Amrullah mengaku telah menunaikan hasil rekomendasi audit yang dilakukan Inspektorat. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Amrullah memastikan telah menindaklanjuti sepuluh poin gugatan masyarakat desa yang diajukan ke Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa bulan lalu.

Semua gugatan tersebut diklaim telah diselesaikan sebelum rekomendasi dari Inspektorat keluar.

Sebab di dalam gugatan tersebut ada yang turut dibenarkan dan tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan fakta.

Kuasa Hukum Amrullah, Erdian alias Cimot bilang, yang menjadi dasar laporan masyarakat menggugat kepala desa yakni berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.

Dari gugatan tersebut terdapat sepuluh poin yang menjadi tuntutan utama, mulai dari penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD) hingga dugaan penggunaan dana umat.

Namun saat ini semua gugatan tersebut telah ditunaikan sebelum hasil LHP inspektorat keluar dan ramai diperbincangkan masyarakat desa.

“Segala bentuk dan jenis apa yang dipertanggungjawabkan oleh kepala desa di dalam LHP itu semua telah ditunaikan. Semua sudah terbayarkan sebelum LHP keluar,” kata dia di Toboali, Rabu (14/8/2024).

Erdian memaparkan sudah terdapat simpulan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan yang telah diterima.

Khususnya ihwal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bedengung, Amrullah.

Pertama, bahwa benar telah terjadi belanja barang dan atau jasa fiktif oleh Amrullah.

Khususnya atas penggunaan dana APBDes tahun 2023 senilai Rp32.800.000. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan umbul-umbul senilai Rp24.500.000, pengadaan baju perlindungan masyarakat atau Linmas senilai Rp5.050.000 dan pengadaan baju karang taruna Rp3.250.000.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved