Berita Bangka Selatan
Kepala Desa Bedengung Terancam Dipecat, BPD Bedengung Usulkan Pemberhentian
Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah, menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembuktian atas kehadiran perangkat desa di kantor desa berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah kabupaten setempat juga tengah mengkaji tuntutan dan desakan masyarakat terhadap pemberhentian kepala desa.
Dengan mencermati kondisi dan dinamika yang terjadi di masyarakat desa.
Begitu pula untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bupati Bangka Selatan memerintahkan kepada kepala desa segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan piutang secara pribadi,” ucapnya.
Amrullah Minta Maaf
Amrullah mengaku, dalam LHP yang beredar memang ada yang benar dan ada juga yang tidak dibenarkan. Walaupun demikian, pihaknya telah menunaikan kewajiban pengembalian yang telah diperintahkan.
Karena sebelum LHP keluar dirinya telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.
Karena arahan dari pemerintah kabupaten setempat dianjurkan untuk pengembalian dan telah dilakukan di Kantor Inspektorat.
Sementara yang akan segera dirinya hadapi dalam waktu dekat adalah pemanggilan dari pihak kecamatan. Apakah nanti ada sanksi disiplin dan segala macam yang belum dirinya ketahui.
Namun begitu Amrullah mengaku siap menerima konsekuensi yang bakal ditetapkan oleh pihak Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan sebagai upaya mengakui kesalahan.
“Saya juga mohon maaf apa yang telah saya lakukan. Tetapi semuanya telah saya tunaikan dengan baik dan itu telah kami koordinasikan dengan inspektorat dengan PMD,” ucap Amrullah.
Sementara itu ihwal tuduhan penggunaan dana umat, dia tegaskan dengan lantang bahwa itu adalah fitnah.
Begitu pula dengan penerbitan SK kelompok tani yang diterbitkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPD dan pembuatan surat ada pada sekretaris desa.
Begitu pula koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) apakah boleh mengeluarkan surat untuk kelompok tani bagi orang luar yang ingin berusaha di Desa Bedengung.
“Dengan rekomendasi boleh dari KPHP maka kami terbitkan surat. Surat kelompok tani kelompok tani itu sebagai legalitas. Kami tidak pernah merekomendasikan surat keterangan tanah,” pungkasnya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pasutri Buron 68 Hari Akhirnya Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Rp100 Juta di Toboali |
![]() |
---|
Jadi Komplotan Pencuri Toko Kelontong, Pasutri di Toboali Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Subsidi |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Basel Ajukan Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Lepas Mahasiswa KKN Polbangtan Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.