Bangka Pos Hari Ini

Hakim Vonis Bebas Aloi, Kasus Dugaan Penampunagn Timah Ilegal

Aloi didakwa atas perkara menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (24/8/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Terdakwa Albert Arizona alias Aloi akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Kamis (22/8) sore kemarin.

Sebelumnya, Aloi didakwa terlibat dalam perkara penampungan dan pengelolaan timah ilegal di rumah yang beralamat di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.

Dalam amar putusan, majelis juga memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Selain itu, majelis menetapkan 42 item barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

"Iya vonisnya bebas. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan dan JPU akan mempelajari putusan dalam waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya kepada Posbelitung.co pada Jumat (23/8).

Sebelumnya, Aloi didakwa atas perkara menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dan diancam Pasal 161 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bahkan, JPU Kejari Belitung sempat menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. 

Namun majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Elizabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar memutuskan jika perbuatan terdakwa tidak terbukti hingga divonis bebas.

Perkara Aloi bermula dari penangkapan Satreskrim Polres Belitung pada tanggal 19 Maret 2024 lalu.

Ia diamankan di gudang yang beralamat di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan karena diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Rian Azismi dati Kantor Hukum Rian Azismi SH & Co-Partner mengatakan semenjak awal sudah berpendapat jika perkara tersebut tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Bahkan mereka juga telah melakukan serangkaian upaya hukum seperti gelar perkara di Mabes Polri hingga pembuktian di persidangan.

"Alhamdulillah majelis hakim sependapat dengan pembelaan kami. Pada intinya barang bukti itu memang bersumber dari IUP PT Timah," ujar Rian saat dihubungi Posbelitung.co pada Jumat (23/8).

Ia mengatakan setelah persidangan, Riza beserta tim partner Bahtiar, Mardi Gunawan, Hendra Irawan, M Abdillah Armanegara dan Yeni sudah mengurus pembebasan kliennya.

Proses pembebasan Aloi di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan selesai hingga pukul 21.30 WIB.

Meskipun demikian, kata Rian, pihaknya tetap menunggu upaya hukum yang akan ditempuh oleh JPU Kejari Belitung terkait vonis majelis hakim.

Mereka juga tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh seperti pengajuan kasasi.

"Kalau nanti kasasi, maka kami akan sampaikan kontra memori kasasi. Tapi kami yakin Mahkamah Agung akan bijaksana memutus perkara ini," tandas Rian. (dol)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved