Pilkada Bangka Selatan 2024

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Bangka Selatan Lakukan Pengawasan Melekat Pengumuman DPS

Pengawasan melekat penetapan DPS guna menjamin proses pengumuman DPS berjalan sesuai dengan aturan dan transparan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sejumlah anggota PKD Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pengawasan tahapan pengumuman DPS di kantor desa dan kelurahan di daerah itu, Senin (26/8/2024). Pengawasan dilakukan guna mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam tahap awal pemutakhiran data pemilih. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan seluruh pengawas pemilu kelurahan dan desa (PKD) untuk memastikan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) sesuai ketentuan.

Pengawasan melekat penetapan DPS guna menjamin proses pengumuman DPS berjalan sesuai dengan aturan dan transparan.

Khususnya dalam mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam tahap awal pemutakhiran data pemilih.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Bangka Selatan, Sabihis mengatakan, sejak tanggal 18-27 Agustus 2024 mendatang pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran badan ad hoc.

Utamanya dalam melaksanakan tahapan pengumuman DPS di setiap kantor desa maupun kelurahan di daerah itu. Agar seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan suaranya dalam pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

“Pengawasan melekat ini dilakukan agar pelaksanaan tahapan pengumuman DPS berjalan, optimal dan hak pilih masyarakat dapat terlindungi,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (26/8/2024).

Sabihis mengungkapkan, guna memastikan tahapan pengumuman DPS pihaknya dan jajaran melakukan pengawasan pengamanan di delapan kecamatan yang ada. Pihaknya melakukan pengecekan terhadap lokasi pengumuman DPS yang ditempatkan di tempat-tempat strategis.

Seperti di kantor desa dan kelurahan agar informasi ini mudah diakses oleh masyarakat. Sekaligus memantau kepatuhan terhadap jadwal DPS diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Begitu pula transparansi DPS diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat untuk memberikan masukan atau keberatan.

Sama halnya dengan akurasi data pemilih yang ada dalam DPS, termasuk nama, alamat dan status pemilih. Sembari memantau dan memastikan bahwa keberatan atau masukan dari masyarakat terkait DPS ditangani secara tepat waktu dan sesuai prosedur.

Sekaligus melakukan sosialisasi bahwa informasi tentang pengumuman DPS disebarluaskan dengan baik. Sehingga semua warga yang berhak mengetahui status mereka sebagai pemilih.

“Masyarakat perlu mengetahui status mereka sebagai pemilih. Ini adalah tahap penting dalam menjamin hak pilih setiap warga,” beber Sabihis.

Selain memantau DPS yang terpasang lanjut dia, jajaran Bawaslu turut melakukan uji petik door to door atau dari pintu ke pintu rumah warga. Langkah tersebut guna memvalidasi data pemilih sementara yang telah ditetapkan.

Apabila data tidak akurat terdapat langkah-langkah yang diambil untuk menindaklanjuti masukan atau keberatan dari warga. 

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan jika ada data yang dirasa kurang tepat atau ada warga yang belum terdaftar.

Dari hasil pengawasan yang dilaksanakan  jika mendapatkan ada, pemilih yang jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ataupun belum masuk DPS, maka jajaran bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi saran perbaikan kepada KPU.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved