Berita Sungailiat

KPU Bangka Pastikan Akan Terapkan PKPU 10 Untuk Syarat Pencalonan

Dalam pendaftaran Pilkada Kabupaten Bangka 2024 kita sudah menerapkan PKPU 10 Tahun 2024 dimana syaratnya diusung partai atau gabungan Partai yang...

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/deddy marjaya
Para Komisioner KPU Bangka. 

KPU Bangka Pastikan Akan Terapkan PKPU 10 Untuk Syarat Pencalonan

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memastikan akan menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 dalam pendaftaran Calon di Pilkada Bangka 2024, yakni salah satu poin Calon yang mendaftarkan diri di Pasal 11 b1 untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa.

Partai Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah 10 persen. Seperti diketahui jumlah suar sah Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka sebanyak 186.345 suara sehingga syarat pencalonan dari partai sebanyak 18.635 suara.

"Dalam pendaftaran Pilkada Kabupaten Bangka 2024 kita sudah menerapkan PKPU 10 Tahun 2024 dimana syaratnya diusung partai atau gabungan Partai yang memiliki suara minimal 18.635 suara," kata Komisioner KPU Bangka Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Redi Citra, Senin (26/8/2024).

Redi Citra mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi PKPU 10 Tahun 2024 kepada partai politik. Sehingga diharapkan tidak lagi terjadi permasalahan.

"Sudah kita sosialisasikan kepada partai politik terkait akan diterapkan PKPU 10 Tahun 2024 dalam pendaftaran Calon Pilkada Bangka," ujar Redi Citra.

Sementara itu, Ketua KPU Bangka Sinarto mengatakan, pihaknya baru menerima informasi dari satu pasangan calon Pilkada Bangka. Yakni pasangan H Mulkan-Ramadian untuk pasangan lainnya belum dapat informasi.

"Baru dapat info ada satu pasangan yang akan mendaftarkan diri ke KPU Bangka haru Rabu tanggal 28 Agustus 2024. Tapi itu baru info belum ada surat resminya. KPU Bangka dalam hal ini bersifat menunggu pendaftaran secara pasif," kata Sinarto.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved