Pilkada Bangka Tengah 2024
KPU Bangka Tengah akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Apabila Hanya Ada Satu Paslon
KPU Bangka Tengah mengumumkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 dimulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bangka Tengah mengelar Kegiatan Coffe Morning dengan Media dan Masyarakat dengan Tema Kesiapan KPU Bangka Tengah dalam Proses Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, Senin (26/8/2024).
KPU Bangka Tengah mengumumkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 dimulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
Pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00 - 16.00 WIB sementara hari Kamis 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Hal ini berdasarkan pengumuman nomor 15/PL. 02. 2-Pu/1904/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Tengah Tahun 2024.
Namun apabila pada tanggal tersebut hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan maka KPU Bangka Tengah akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
"Sekarang ada putusan MK itu, KPU sepakat dengan bawaslu serta komisi II mengakomodir maka dimana satu partai bisa mengusungkan diri dengan 11.588 suara.
Ada perpanjang jika 27-29 Agustus 2024 tidak terpenuhi, bila satu paslon yang mendaftarkan dan masih ada 10 persen dari parpol itu bisa mengusung maka akan ada perpanjangan," ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sabri Aryanto.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Andriyandi Putra Pratama menjelaskan ada beberapa hal yang harus dilengkapi paslon saat hendak mendaftarkan diri.
"Pendaftaran paslon ini syaratnya sesuai pasal 13 harus menerima dekomendasi DPP parpol lalu ada syarat calon pada pasal 14 ada 19 item yang harus dilengkapi terkait berkas-berkas harus dibawa ke KPU terkait pendaftaran," katanya.
Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bangka Tengah yang ingin melakukan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KADA kepada KPU Kabupaten Bangka Tengah.
Selama Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, KPU Kabupaten Bangka Tengah membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 dapat menghubungi Alamat email: kab_bangkatengah@kpu.go.id Nomor: 0718 (7362094) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah yang beralamat di Jl. Gelora 2 By Pass Koba Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| KPU Bangka Tengah Tunggu Surat dari MK untuk Penetapan Bupati Terpilih, Pendukung Diharap Bersabar |
|
|---|
| Profil Algafry Rahman Calon Bupati Terpilih, Akan Kembali Memimpin Bangka Tengah |
|
|---|
| KPU Bangka Tengah Temukan Ribuan Suara Pilkada Tidak Sah, Ada yang Mencoblos Semua Paslon |
|
|---|
| Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Bateng: Algafry-Efrianda Menang Telak di Semua Kecamatan |
|
|---|
| Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak, KPU Bateng Akui Partisipasi Menurun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.