Berita Bangka Selatan
Anak Berhadapan Dengan Hukum di Bangka Selatan Meningkat, Tembus 30 Kasus
30 anak berhadapan dengan hukum tersebut terlibat dalam beberapa kasus. Mulai dari tindak pidana kekerasan, penganiayaan, persetubuhan, pencabulan...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terlibat dalam tindakan kriminalitas dalam sembilan bulan terakhir.
Dari jumlah itu sebagian anak di antaranya terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Diklaim jumlah anak berhadapan dengan hukum meningkat pada tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar mengatakan, tercatat selama periode Januari sampai September 2024 terdata sebanyak 30 orang anak berhadapan dengan hukum.
Jumlah tersebut diklaim meningkat signifikan jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun 2023 silam. Di mana pada tahun kemarin tercatat hanya lima sampai enam anak terlibat tindakan kriminalitas.
“Memang meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya lima sampai enam anak pada tahun 2023. Sementara tahun ini anak mendapatkan pendampingan mencapai 30 anak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (13/9/2024).
Sumindar menjelaskan 30 anak berhadapan dengan hukum tersebut terlibat dalam beberapa kasus. Mulai dari tindak pidana kekerasan, penganiayaan, persetubuhan, pencabulan hingga pencurian.
Mereka didominasi sebagai pelaku hingga korban tindak pidana kriminalitas, khususnya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Walaupun begitu tingginya anak berhadapan dengan hukum tidak serta merta suatu daerah tidak dapat dikatakan kabupaten tidak layak anak. Akan tetapi, tetap ada pengaruhnya, hanya saja sisi negatif harus berbanding lurus dengan positif.
Sehingga sisi mana lebih berat dalam penilaian. Diketahui terdapat 20 indikator yang terbagi dalam lima kluster dalam penilaian kabupaten layak anak (KLA). Yaitu indikator peraturan atau kebijakan daerah tentang KLA, penguatan kelembagaan KLA, peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha, serta ketersediaan fasilitas informasi anak. Selain itu, juga indikator pelembagaan partisipasi anak, pencegahan perkawinan anak, dan wajib belajar 12 tahun.
Menariknya, dari ketujuh indikator itu, tiga di antaranya termasuk dalam kluster kelembagaan.
“KLA mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Maka kita semua wajib turut serta dalam membantu pemenuhan hak anak dalam segala bidang,” jelas Sumindar.
Di sisi lain sambung dia, salah satu indikator pemberian KLA adalah pemenuhan hak anak yang salah satunya hak mendapat perlindungan. Maka dari itu pemerintah turut memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana kriminalitas.
Mulai dari pendamping saat berita acara pidana (BAP) hingga putusan pengadilan nantinya. Pendampingan diberikan berupa penguatan mental melalui pendamping oleh psikolog maupun psikiater secara langsung. Hukum selalu diberikan secara adil dan menyeluruh, baik terhadap korban maupun pelaku. Pasalnya, pelaku kekerasan seksual anak harus ditindak tegas.
Dia meminta semua pihak turut membantu mencegah dan menangani kasus tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan dalam Pasal 20 bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilembagakan serta diatur dalam program yang diinisiasi pemerintah untuk menjadi arahan dalam penerapan perlindungan anak.
“Jadi pendampingan psikologis dan penguatan dalam proses hukum sampai putusan pengadilan. Sehingga nantinya tidak ada intervensi saat pemeriksaan terhadap anak berhadapan dengan hukum,” sebutnya.
Kendati demikian kata Sumindar, permasalahan anak berhadapan dengan hukum tetap menjadi sebuah tantangan serius, agar pemerintah semakin mampu menyiapkan berbagai instrumen penanganan yang sesuai dengan kondisi kekinian.
| Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Bangka Selatan Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Ironi Lonjakan Kasus HIV Mengintai Basel, Terdeteksi 12 Pasien Baru, Mayoritas Usia 18 Tahun ke Atas |
|
|---|
| Deteksi Kasus HIV, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Skrining di Kawasan Lokalisasi dan Tempat Umum |
|
|---|
| 12 Orang Mengidap HIV di Bangka Selatan, 4 Orang di Antaranya Meninggal Dunia |
|
|---|
| Cek Kesehatan Gratis Ungkap Ribuan Warga Toboali Derita Hipertensi dan Diabetes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.