Berita Pangkalpinang

Nekat Mencuri Demi Membeli Sabu dan Main Judol, Residivis MI Kembali Diringkus

Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian, tersangka kita amankan di rumah kontrakannya dan dia mengakui perbuatannya telah...

Istimewa/ Jatanras Polda Babel
Tersangka Muhamad Ilham alias MI (26) beserta barang bukti, setelah diamankan tim opsnal tiga Jatanras Polda Babel. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pemuda berinisial Muhamad Ilham alias MI (26) hanya bisa tertunduk dan tidak berkutik, setelah diamankan tim opsnal 3 Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (14/09/2024) kemarin.

Tersangka sendiri merupakan residivis kasus pengeroyokkan di Kota Pangkalpinang, tersangka diamankan polisi karena telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian pencurian kepihak Kepolisian, dari hasil laporan korban polisi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, terkait penangkapan terhadap tersangka curat yang mengakibatkan kerugian terhadap korban senilai uang tunai dan satu unit handphone yang dicuri oleh pelaku, Senin (16/09/2024).

"Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian, tersangka kita amankan di rumah kontrakannya dan dia mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban beserta uang tunai senilai Rp1 juta," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

"Saat diamankan anggota oleh tersangka tidak ada perlawanan, selanjutnya tersangka dilakukan interogasi dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang," ujarnya.

Dijelaskan perwira berpangkat melati tiga ini, modus pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu mencari rumah atau target yang akan dicuri oleh tersangka.

Tersangka sendiri berjalan kaki sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka melihat sebuah kontrakan dalam kondisi pintu sedikit terbuka dan tersangka pun langsung mendorong pintu depan secara pelan-pelan hingga masuk ke kamar korban.

"Dia (tersangka) setelah berhasil masuk ke kontrakan korban dan masuk kamar, terangka langsung mengambil handphone dan dompet milik korban karena saat itu korban tertidur pulas dan tidak sadar ada tersangka masuk," jelas Kombes Pol Jojo.

Selanjutnya, tersangka langsung meninggalkan kontrakan korban dan uang hasil curian digunakan untuk main judi online hingga membeli narkotika jenis sabu oleh tersangka.

"Handphone milik korban di jual pelaku seharga Rp100 ribu, sedangkan uang tunai yang diambil dalam dompet korban digunakan tersangka untuk membeli sabu dan main judi online," ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Jojo pun menegaskan, tersangka setelah diamankan dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

"Sudah kita serahkan ke Polresta Pangkalpinang, agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kombes Pol Jojo.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit handphone Redmi 7A warna hitam, satu buah dompet warna hitam milik korban, satu buah KTP milik korban, satu buah kartu mahasiswa milik korban, satu buah kartu perpustakaan milik korban. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved