Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Hasil Rekonsiliasi BPKP & PT Timah : Biaya Sewa 5 Smelter Swasta Rp3 T, Smelter Sendiri Cuma Rp738 M

Berdasarkan hasil rekonsiliasi BPKP dan PT Timah, terungkap bahwa biasa sewa 5 smelter swasta ternyata lebih mahal Rp2,2 triliun

Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri (paling kanan) diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan, Rabu (18/9/2024) 

“Iya betul,” kata Dian.

“Untuk kelima smelter ini?” lanjut jaksa memastikan.

“Untuk kelima smelter ini,” ujar Dian.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Mochtar, Emil, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT Timah Sewa Smelter Swasta Rp 3 Triliun, kalau Pakai Smelter Sendiri Rp 738 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved