Korupsi di PT Timah

Ichwan Azwardi Ungkap Kerugian PT Timah, Penghentikan Proyek CSD dan WP Atas Perintah Direktur

Ichwan Azwardi ditelpon oleh Direktur PT Timah agar tidak menyewa kapal hingga akhirnya proyek CSD dan WP terhenti dan merugikan PT Timah

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Saksi Ichwan Azwardi dan terdakwa Alwin Albar didampingi tim penasihat hukum dan JPU, saat menunjukkan bukti kepada majelis hakim diruang sidang PN Pangkalpinang, Selasa (24/09/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Proyek pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, Ichwan Azwardi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Alwin Albar di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (24/09/2024).

Dalam sidang tersebut Ichwan Azwardi mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan perintah melalui sambungan telepon dari direktur agar tidak mencari sewa kapal lainnya.

Atas perintah dari direktur itu, Ichwan mengaku tidak mencari kapal lain untuk disewa. Imbasnya proyek metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pun kemudian disetop atau dihentikan.

"Waktu itu tetap kita cari (kapal sewa), tapi setelah ada perintah direktur waktu itu bapak Riza Fahlevi untuk tidak mencari kapal lain lagi dan kami tidak mencari lagi," ungkap Ichwan Azwardi.

Dirinya juga menyebutkan, dengan dihentikan atau distopnya metode cutter suction dredge (CSD) dan metode washing plant (WP) sangat merugikan PT Timah karena telah dibangun tapi malah tidak dioperasikan lagi.

Apalagi setelah terungkapnya kasus yang menjerat dirinya dan terdakwa Alwin Albar, dalam kasus korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

"Sangat rugi sekali, tapi ketika CSD dan WP ini dihentikan saya tidak lagi menjabat dan sekarang saya tidak tahu lagi perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Untuk diketahui, Ichwan Azwardi sendiri adalah mantan Kepala Proyek pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Ichwan Azwardi sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpiang, Selasa (24/09/2024).

Pemeriksaan terhadap saksi Ichwan Azwardi sendiri dimulai pukul 11.32 WIB, dimana pemeriksaan dilakukan oleh JPU, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dan terakhir dari majelis hakim PN Pangkalpinang.

Persidangan pun sampai saat ini sedang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, saksi Ichwan Azwardi sedang dilakukan pemeriksaan oleh JPU diruang sidang garuda PN Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved