Korupsi di PT Timah
Ichwan Azwardi Ungkap Kerugian PT Timah, Penghentikan Proyek CSD dan WP Atas Perintah Direktur
Ichwan Azwardi ditelpon oleh Direktur PT Timah agar tidak menyewa kapal hingga akhirnya proyek CSD dan WP terhenti dan merugikan PT Timah
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Proyek pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, Ichwan Azwardi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Alwin Albar di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (24/09/2024).
Dalam sidang tersebut Ichwan Azwardi mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan perintah melalui sambungan telepon dari direktur agar tidak mencari sewa kapal lainnya.
Atas perintah dari direktur itu, Ichwan mengaku tidak mencari kapal lain untuk disewa. Imbasnya proyek metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pun kemudian disetop atau dihentikan.
"Waktu itu tetap kita cari (kapal sewa), tapi setelah ada perintah direktur waktu itu bapak Riza Fahlevi untuk tidak mencari kapal lain lagi dan kami tidak mencari lagi," ungkap Ichwan Azwardi.
Dirinya juga menyebutkan, dengan dihentikan atau distopnya metode cutter suction dredge (CSD) dan metode washing plant (WP) sangat merugikan PT Timah karena telah dibangun tapi malah tidak dioperasikan lagi.
Apalagi setelah terungkapnya kasus yang menjerat dirinya dan terdakwa Alwin Albar, dalam kasus korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
"Sangat rugi sekali, tapi ketika CSD dan WP ini dihentikan saya tidak lagi menjabat dan sekarang saya tidak tahu lagi perkembangannya seperti apa," ujarnya.
Untuk diketahui, Ichwan Azwardi sendiri adalah mantan Kepala Proyek pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
Ichwan Azwardi sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpiang, Selasa (24/09/2024).
Pemeriksaan terhadap saksi Ichwan Azwardi sendiri dimulai pukul 11.32 WIB, dimana pemeriksaan dilakukan oleh JPU, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dan terakhir dari majelis hakim PN Pangkalpinang.
Persidangan pun sampai saat ini sedang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, saksi Ichwan Azwardi sedang dilakukan pemeriksaan oleh JPU diruang sidang garuda PN Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.