Korupsi di PT Timah
Pemasok Pompa CSD Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar di PN Pangkalpinang
Sebenarnya saya tidak tahu pasti, tapi setelah adanya surat permohonan dari bagian pengadaan PT Timah untuk menyediakan pompa CSD dan baru kita ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, dalam persidangan lanjutan terdakwa Alwin Albar di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (24/09/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Gunawwan Hartanto, selaku manajer divisi pompa dari PT Jebsen & Jessen Tecnology yang merupakan pemasok atau supplier pompa cutter suction dredge (CSD).
Dalam kesaksiannya Hendra menyebutkan, pihaknya menjadi supplier dalam pengadaan pompa CSD oleh pihak PT Timah.
"Sebenarnya saya tidak tahu pasti, tapi setelah adanya surat permohonan dari bagian pengadaan PT Timah untuk menyediakan pompa CSD dan baru kita supply," kata Gunawan Hartanto.
Namun, dalam persidangan majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar meminta Gunawan untuk menunjukkan contoh pompa yang di-supplay ke PT Timah dirinya tidak bisa menunjukkannya.
"Nanti dulu yang mulai saya minta kirim foto sama orang kantor," ucapnya.
Baca juga: Mantan Kepala Proyek CSD dan WP PT Timah Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar
Akan tetapi majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak perlu, tapi sudah ada gambaran terkait pompa yang dipesan oleh PT Timah ke PT Jebsen & Jessen Tecnology.
"Tidak perlulah, biarkan nanti kalau menunggu dari kantor habis waktu," ungkap hakim ketua.
Dirinya juga mengaku setelah adanya pemesanan dan pihaknya menyuplai pompa, pihak PT Timah sudah menggunakan pompa yang dipesan dengan perusahaannya dan dirinya tidak tahu menahu terkait adanya permasalahan ini.
"Sudah kita kirimkan dulu, sudah dipakai tapi saya tidak tahu kalau ada masalah ini dan kami hanya sebagai suplayer pompa ke PT Timah," kata Gunawan.
Pemeriksaan terhadap Gunawan Hartanto dilakukan kurang lebih satu jam, di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
|
|---|
| Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
|
|---|
| Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
|
|---|
| Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240924-Saksi-Gunawan-Hartanto-saat-memberikan-kesaksian.jpg)