Berita Belitung

Hasil Investigasi Kasus Penutuhan Kapal di Belitung, Tim Riksus Temukan Oknum ASN Melanggar Aturan

Kapal yang ditutuh awalnya salah diidentifikasi sebagai KM Tanjung Kalian, namun belakangan diketahui kapal tersebut bernama KM Kelian milik PT Pelni

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Hendra
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa dan jajaran saat menyampaikan hasil riksus terhadap kasus penutuhan kapal oleh oknum pejabat, Kamis (26/9/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Pemerintah Kabupaten Belitung menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas penutuhan penutuhan kapal (ship recycling). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan khusus (riksus) yang selesai pada 25 September 2024, salah satu oknum PNS melakukan tindakan penutuhan tersebut tanpa perintah atasan dan tanpa prosedur yang benar.

Kapal yang ditutuh awalnya salah diidentifikasi sebagai KM Tanjung Kalian, namun belakangan diketahui kapal tersebut bernama KM Kelian milik PT Pelni.

Pemerintah berencana memberikan sanksi disiplin kepada oknum tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Kami akan mengambil tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi dari tim pemeriksa," kata Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa, Kamis (26/9/2024). 

Di sisi lain, Inspektur Belitung, Paryanta, menjelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran terjadi karena oknum tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutuhan kapal.

Selain itu, kapal yang ditutuh bukanlah milik pribadi ataupun milik daerah, melainkan milik PT Pelni.

Paryanta mengklarifikasi bahwa awalnya terjadi kesalahan informasi terkait nama kapal, yang akhirnya dikoreksi setelah pengecekan langsung ke Jakarta.

"Menurut surat dari Kementerian Perhubungan, kapal yang dimaksud adalah KM Kelian, milik PT Pelni, bukan KM Tanjung Kalian yang masih beroperasi dan dimiliki oleh perusahaan swasta," kata Paryanta.

Paryanta juga mengungkapkan bahwa beberapa peraturan yang dilanggar oknum tersebut termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 86 Tahun 2022 tentang SOTK (susunan organisasi dan tata kerja). 

Pelanggaran terjadi karena tindakan dilakukan tanpa perintah atasan dan tanpa koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pj Bupati maupun BPKAD. 

Selain itu, surat-surat yang digunakan untuk melakukan pembersihan kapal tidak melalui prosedur yang benar, menambah berat pelanggaran administrasi yang dilakukan.

"Dalam hal ini, surat-surat tersebut bersifat pribadi dan tidak diketahui oleh sekretaris atau kasubbag umum, yang seharusnya terlibat dalam proses administrasi," tambahnya.

Dengan hasil pemeriksaan ini, langkah-langkah disiplin akan segera diambil untuk menangani penyalahgunaan wewenang tersebut.

Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen menjaga integritas dan memastikan semua tindakan pejabat dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved