Pilkada Bangka Barat 2024
233 Pemilih dengan Gangguan Mental di Bangka Barat Dapatkan Hak Suara di Pilkada
pemilih disabilitas mencapai 1.242 orang. Rinciannya terdiri dari 502 pemilih dengan gangguan fisik, 97 pemilih dengan gangguan intelektual...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 233 pemilih dengan gangguan mental atau berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), akan mendapatkan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Barat 2024.
Data tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat kepada Bangkapos.com pada Jumat (4/10/2024) siang.
Selain pemilih dengan gangguan mental, KPU Bangka Barat mencatat total pemilih disabilitas mencapai 1.242 orang. Rinciannya terdiri dari 502 pemilih dengan gangguan fisik, 97 pemilih dengan gangguan intelektual, 233 pemilih dengan gangguan mental, 207 pemilih dengan gangguan sensorik wicara, 82 pemilih dengan gangguan sensorik rungu, dan 121 pemilih dengan gangguan sensorik netra.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bangka Barat, Dwi Apriyanto, menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan antara pemilih normal dan disabilitas, termasuk bagi para pemilih ODGJ.
Dwi menyampaikan perlakuan pemilih yang terkena gangguan jiwa memiliki hak untuk mengikuti Pilkada.
"Orang yang mengalami gangguan jiwa disamakan dengan pemilih ketika di TPS" kata Dwi kepada Bangkapos.com, Jumat (4/10/2024).
"Karena orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipaksa. Secara fisik mereka sehat,namun ada kekurangan secara mental.Apabila dia tidak bisa ikuti prosedur dan mengunakan haknya, tapi bukan berarti tidak diberikan haknya," lanjut Dwi.
Dwi menjelaskan, pemilih dengan gangguan mental (ODGJ), tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Dari Kecamatan terbanyak yakni, Mentok 59 orang, Simpang Teritip 35 orang, Jebus 20 orang, Kelapa 44 orang, Tempilang 44 orang, dan Paritiga 31 orang dengan total 233 orang.
Dwi menegaskan, hak pilih ODGJ telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, memberikan hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa.
“ODGJ tetap memiliki hak konstitusi, sehingga memiliki hak yang sama di Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024," terangnya.
Di akhir, ia mengharapkan pemilih ODGJ di Bangka Barat dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin, sehingga tercapainya partisipasi pemilih di Pilkada 2024. ( Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Markus–Yus Derahman Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bangka Barat 2025-2030 |
|
|---|
| Pleno KPU Bangka Barat Rampung, Markus-Yus Unggul 966 Suara atas Sukirman-BMM |
|
|---|
| PWPM Babel Apresiasi PSU 4 TPS di Kabupaten Bangka Barat Berjalan Kondusif |
|
|---|
| Markus-Yus Menang Pilkada Babar 2024, Deddi Wijaya Ucapkan Selamat: Jalankan Program Sesuai Janji |
|
|---|
| Hasil PSU 4 TPS di Desa Sinar Manik, Meskipun Kalah Suara, Markus-Yus Tetap Menang Pilkada Babar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.