Berita Pangkalpinang

Tim Buser Naga dan Polsek Belinyu Bekuk Dua Residivis Pencuri Motor

Dua residivis diamankan tim buru sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama anggota Polsek Belinyu.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Pelaku beserta barang bukti bersama tim buser Naga dan anggota Polsek Belinyu, ketika berada di Mapolsek Belinyu usai diamankan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua residivis diamankan tim buru sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama anggota Polsek Belinyu, Polres Bangka, Jumat (11/10/2024) kemarin.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu Putra Ramadon alias Putra (24) residivis kasus curat tahun 2019 dan residivis narkoba tahun 2020, Diki Ariandi alias Diki (23) residivis kasus penadah tahun 2023 lalu.

Para pelaku diamankan polisi setelah adanya laporan korban kepihak Polresta Pangkalpinang, dimana korban bernama Imam Buchori (21) yang kehilangan satu unit sepeda motor pada Rabu (09/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Akibat kejadian pencurian satu unit sepeda motor, korban harus mengalami kerugian secara materil kurang lebih Rp3,5 juta yang saat kejadian sepeda motor diletakkan atau diparkirkan didepan teras rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke polisi dan pihak Kepolisian pun langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Selanjutnya tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Belinyu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Tidak memakan waktu lama, tim buser Naga dan anggota Polsek Belinyu bergegas pergi menuju ke kontrakan tempat pelaku berada dan mengamankan satu orang pelaku bernama Diki Ariandi alias Diki (23).

Anggota pun langsung melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku hanya membantu menjual sepeda motor melalui forum jual beli di media sosial Facebook.

Dari hasil pengakuan pelaku Dika, dirinya menyebutkan motor tersebut milik Putra Ramadon alias Putra (24) dan diketahui motor itu merupakan hasil curian.

Anggota langsung mencari keberadaan pelaku Putra Ramadon alias Putra (24), didapat informasi pelaku Putra hendak kekontrakan Diki dan anggota pun standby disekitar kontrakan pelaku Diki.

Tidak lama kemudian, pelaku Putra Ramadon alias Putra (24) datang hendak masuk kekontrakan tapi saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan dan berakibat kejar-kejaran dengan anggota.

Namun, dengan sigapnya anggota buser Naga dan anggota Polsek Belinyu pelaku Putra berhasil diamankan dan keduanya digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku beserta barang bukti hasil curian, Sabtu (12/10/2024).

"Iya dua orang pelaku kita amankan, satu orang pelaku perannya sebagai pencuri sepeda motor dan satu orang penadah atau penjual barang hasil curian," kata AKP Riza Rahman.

Modus dari pelaku sendiri, sebelum melancarkan aksinya dan berhasil menggasak sepeda motor korban terlebih dahulu melintasi rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban dan disimpan dirumah pelaku Diki.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved