Pilkada Bangka Selatan 2024
Bawaslu Basel Akui Pengawasan Pilkada dengan Calon Tunggal Berbeda, Netralitas ASN Harus Diwaspadai
Azhari mengungkapkan prosedur pengawasan yang dilaksanakan jajaran Bawaslu tetap berfokus pada berbagai aspek prosedural serta isu rawan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Meskipun di Pilkada Bangka Selatan 2024 pasangan calon tunggal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, memastikan pengawasan akan dilakukan secara maksimal.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan dalam melakukan pengawasan Bawaslu tidak bergantung kepada banyaknya jumlah pasangan calon peserta pilkada.
Pengawasan daerah dengan pasangan calon tunggal tetap disamakan dengan pengawasan dengan daerah yang memiliki lebih dari satu kandidat.
Terkecuali pelaksanaan mekanisme rapat umum dan debat. Di mana debat diganti dengan pemaparan serta pendalaman visi dan misi pasangan calon.
“Meskipun sebenarnya memang pengawasan calon tunggal ini sangat berbeda sekali dengan pengawasan yang dilakukan dengan lebih dari satu pasangan calon,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (15/10/2024).
Azhari mengungkapkan prosedur pengawasan yang dilaksanakan jajaran Bawaslu tetap berfokus pada berbagai aspek prosedural serta isu rawan yang kerap muncul dalam setiap penyelenggaraan pilkada.
Utamanya isu khusus ihwal kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa hingga stakeholder lainnya.
Sekaligus meliputi politisasi suku, agama,ras, antar golongan alias SARA, hoaks atau berita bohong hingga ujaran kebencian.
Karena dari sisi kuantitas ada perbedaan jumlah calon, potensi kecurangan tetap ada dan harus diawasi secara ketat.
Kerawanan pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal biasanya terkait dengan dinamika sosial politik yang terjadi di daerah. Misalnya sangat dimungkinkan terdapat program, tindakan, perbuatan maupun keputusan yang menguntungkan satu pasangan calon yang dapat dilakukan oleh pejabat maupun ASN. Tentunya permasalahan ini menjadi atensi serius untuk Bawaslu cegah agar jangan sampai terjadi. Bahkan hingga kini Bawaslu telah dua kali mengeluarkan surat imbauan baik kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) maupun pemerintah daerah setempat.
“Kami sudah lebih dari dua kali mengimbau seluruh stakeholder, baik ASN maupun seluruh kepala desa. Alhamdulillah berhasil,” ujar Azhari.
Diakui dia selama masa kampanye Bawaslu menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran. Beruntungnya hal tersebut dapat dimitigasi dan dicegah secara maksimal sebelum benar-benar terjadi melalui jajaran badan Adhoc. Seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sekitar rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu. Hasilnya pemasangan APK tidak sesuai tempat telah dilakukan pemindahan di lokasi seharusnya. Bawaslu menyadari kondisi sosial politik di daerah hanya memiliki calon tunggal memiliki potensi kerawanan tersendiri.
Sebabnya koordinasi lebih intensif dengan tokoh masyarakat dan aparat keamanan akan dilakukan guna menjaga kondusifitas proses pemilihan. Pihaknya telah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) yang tugasnya memata-matai sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran yang dilakukan. Dari Pokja isu negatif, Pokja pengawasan kampanye dan Pokja netralitas ASN, TNI-Polri. Dengan harapan pemilihan serentak berjalan bersih, adil, transparan dan berkualitas dapat terwujud.
“Dugaan pelanggaran itu ada, cuma sudah berhasil kita cegah terlebih dahulu,” ucapnya.
Azhari berharap masyarakat Kabupaten Bangka Selatan tetap aktif berpartisipasi, mengingat calon tunggal akan melawan kotak kosong saat pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Kehadiran kotak kosong memberikan pilihan alternatif bagi pemilih, dan mekanisme ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan calon tunggal tidak otomatis memenangkan pemilihan tanpa ada proses verifikasi melalui suara rakyat. Sejauh ini tidak ada pasal yang mengatur terkait tidak diperbolehkan melakukan kampanye kotak kosong oleh masyarakat.
“Mahkamah Konstitusi (MK-Red) telah memutuskan kolom kosong sebagai bentuk ruang aspirasi bagi masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain. Sehingga ada kolom kosong,” sebut Azhari. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Biodata Riza Herdavid Calon Bupati Pemenang Pilkada Bangka Selatan 2024, Enerjik dan Ramah Milenial |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Distribusikan Formulir D ke KPU Provinsi Babel untuk Persiapan Rapat Pleno |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Beberkan Penyebab Ribuan Formulir C Pemberitahuan Tidak Terdistribusi |
|
|---|
| KPU Basel Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Digelar Februari 2025 |
|
|---|
| Bawaslu Basel Temukan 8.266 Formulir C Pemberitahuan Tidak Terdistribusi dalam Pilkada 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.