Korupsi di PT Timah
Hadirkan Saksi Ahli, Tim PH Alwin Albar Pertanyakan Kapasitas Jaksa Menentukan Kerugian Negara
Tim PH terdakwa Alwin Albar mengatakan kehadiran ketiga saksi tersebut untuk menegaskan hal-hal yang perlu dipenuhi dalam menetapkan tersangka
Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (23/10/2024).
Dalam sidang kali ini, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Alwin Albar menghadirkan tiga orang sebagai saksi ahli.
Tiga orang tersebut ialah, Ruchiyat selaku mantan Kepala BPKP Jakarta, Rocky Mabrun selaku Dosen Hukum Universitas Pancasila, dan Erry Riyana Hardjapamekas selaku Dirut PT Timah periode 1994-2002.
Tim PH terdakwa Alwin Albar mengatakan kehadiran ketiga saksi tersebut untuk menegaskan hal-hal yang perlu dipenuhi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus perkara korupsi, sebagaimana yang didakwakan JPU kepada terdakwa.
"Karena untuk membuktikan tindak pidana korupsi, itu semua unsur-unsurnya harus terpenuhi semua, baik itu untuk pasal 2 maupun pasal 3 sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa," kata perwakilan Tim PH terdakwa, Joserizal saat ditemui Bangkapos.com pasca sidang, Rabu (23/10/2024).
Untuk diketahui, Alwin Albar sendiri didakwa oleh JPU asal Kejati Babel, Farid Anfasa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di mana berdasarkan keterangan dakwaan yang disampaikan JPU, Negara dirugikan sebesar Rp29,2 miliar akibat perbuatan terdakwa karena telah membuat untung sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Mengenai hal tersebut, menjadi pertanyaaan kata Joserizal, terkait kapasitas jaksa dalam menentukan kerugian negara yang dimaksud.
"Dan yang paling penting, ada atau tidaknya kerugian negara di situ. Kerugian negara berdasarkan keterangan ahli tadi, harus dibuktikan dulu, kemudian ditetapkan oleh orang yang berwenang, nah ini yang jadi pertanyaan, kalau memang belum ditetapkan sebagai barang bukti, maka dia tidak berlaku sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal tadi," ujar Joserizal.
Menurutnya, hal tersebut menjadi kabur, mengingat yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah pihak yang bergerak di bidang pengawasan atau audit keuangan.
"Nah ini yang juga kita pertanyakan, apakah jaksa berwenang menetapkan kerugian negara. Karena di situ jaksa di dalam dakwaannya hanya menyebutkan kerugian. Itu yang kita pertanyakan, di mana kewenangan jaksa untuk menetapkan di dalam dakwaan sebagai kerugian negara," ujar Joserizal.
Oleh sebab itu, kata Joserizal, harus ada pihak yang secara aturan, jelas memiliki wewenang untuk menetapkan hal tersebut.
"Untuk itu, sebagaimana keterangan ahli tadi, harus ada instansi berwenang, yaitu BPK untuk menetapkan adanya kerugian negara," pukasnya.
Untuk diketahui, Alwin Albar menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/GogoPrayoga)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.