Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Suwito Gunawan Akui Jadikan Sopir Pribadi Sebagai Direktur Perusahaan Boneka Pengangkut Timah
Suwito Gunawan Akui Jadikan Sopir Pribadi Sebagai Direktur Perusahaan Boneka Pengangkut Timah.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan buka-bukaan terkait perusahaan boneka yang ia bentuk.
Pengakuan itu disampaikan Suwito saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani, Jum'at (1/11/2024)
Pada persidangan tersebut, Suwito Gunawan mengakui menjadikan sopir pribadi keluarganya sebagai direktur perusahaan boneka pengangkut bijih timah yakni CV Bangka Jaya Abadi.
Seperti diketahui CV Bangka Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT SIP yang selama ini mengambil bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambanga (IUP) PT Timah Tbk.
"Kalau untuk CV Bangka Jaya Abadi itu Direkturnya siapa?," tanya Jaksa Penuntut Umum.
Suwito menjelaskan, saat awal pembentukan CV tersebut dirinya menunjuk sopir ayahnya mengisi posisi Direktur.
"Direkturnya adalah bekas sopir papa saya, setelah papa saya meninggal dia saya bawa lagi. Tapi gak terus menerus," kata Suwito.
Namun ketika ditanya Jaksa soal rutinitas sopir tersebut selama beperan sebagai Direktur di perusahaan boneka tersebut, Suwito mengaku tak paham.
Pasalnya, kata dia, terkait persoalan teknis perusahaan MB Gunawan yang lebih mengetahuinya selalu Direktur Utama PT SIP.
"Saya enggak jelas, yang lebih tahu Pak MB Gunawan," ucap Suwito.
Terkait perusahaan boneka atau cangkang ini sebelumnya juga pernah terungkap dalam dakwaan Jaksa di persidangan MB Gunawan pada Senin (26/8/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
MB Gunawan disebut jaksa, membentuk dua perusahaan cangkang atau boneka bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi.
"Terdakwa MD Gunawan baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Menurut jaksa, dua perusahaan cangkang tersebut sengaja dibentuk untuk mengumpulkan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kedua perusahaan itu diketahui mengumpulkan bijih timah bermodalkan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan atau sebagai transporter.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.