Korupsi di PT Timah

Tim Kuasa Hukum Alwin Albar Ajukan Pledoi, Keberatan atas Tuntutan JPU

kita akan pledoi, kita tetap sampaikan semua bukti-bukti yang diabaikan oleh JPU dalam persidangan tapi tidak disampaikan dalam tuntutan yang ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Penasihat hukum terdakwa Alwin Albar, Abdillah saat ditemui awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (05/11/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (07/11/2024) mendatang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Kami ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang telah mengikuti pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini. Sama-sama kita dengar bahwasanya, JPU menitik beratkan kepada dakwaan primair dan tadi JPU mengabaikan dari dakwan subsidair," ungkap Abdillah selaku penasihat hukum terdakwa Alwin Albar, Selasa (05/11/2024).

"Dan ada beberapa pertimbangan yang disampaikan JPU dalam tuntutannya, kami sangat-sangat keberatan karena tuntutannya hampir sama dengan apa yang disampaikan dalam dakwaan ketika dulu pak Ichwan sebagai terdakwa dalam persidangan jadi kami keberatan dengan apa yang disampaikan dari JPU," tegasnya.

Terutama banyak bukti yang disampaikan dalam persidangan, akan tetapi JPU mengabaikan dan tidak disampaikan dalam tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa Alwin Albar.

"Tetap kita akan pledoi, kita tetap sampaikan semua bukti-bukti yang diabaikan oleh JPU dalam persidangan tapi tidak disampaikan dalam tuntutan yang disampai oleh JPU," kata Abdillah.

Lebih lanjut Abdillah menyampaikan, terdakwa juga akan membuat nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU karena banyak merugikan dan kejanggalan dalam perkara.

"Sudag pasti donk, tadi sudah disampaikan oleh beliau (Alwin Albar), karena banyak merugikan dan kejanggalan dalam perkara ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Wayan Indra Lesmana membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Alwin Albar, Selasa (05/11/2024).

Tuntutan sendiri digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan saksikan oleh majelis hakim beserta anggota, terdakwa Alwin Albar, tim penasihat hukum serta pengunjung yang dimulai pukul 15.37 WIB padahal dijadwal pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam persidangan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum, bahwa dengan telah bertemunya unsur-unsur dakwaan primer tersebut.

Kemudian, pada diri terdakwa serta perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan benar atau bermanfaat yang dapat sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.

Sehingga terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawab pidana dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan untuk kebebasan dan pembayaran biaya perkara.

Maka, berdasarkan ketentuan pasal 22 KHAP kepada terdakwa dibebankan pula biaya perkara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved