Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Apa Itu Mingling Modus Pencucian Uang, Nasib Harta Harvey Moeis Dirampas atau Dikembalikan?

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, pelaku tindak pidana pencucian uang bisa melakukan modus mingling untuk mengaburkan uang hasil korupsi

Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Harvey Moeis (baju putih) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

Pengakuan itu bermula saat Tim Penasihat Hukum Tamron menanyakan soal sumbangan dana CSR dari 4 smelter swasta  yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Adakah yang saudara gunakan untuk kepentingan pribadi saudara," tanya Tim penasihat hukum Tamron.

"Tidak pernah saya gunakan untuk kepentingan pribadi," jawab Harvey.

Setelah itu tim penasihat hukum coba mendalami terkait pembelian aset yang dilakukan Harvey apakah ada kaitannya dengan dana CSR yang dikumpulkan tersebut atau tidak.

Mendengar pertanyaan itu, Harvey pun mengklaim tidak pernah membeli aset pribadinya menggunakan dana CSR.

"Ada gak uang yang dari smelter tadi yang saudara belikan aset-aset," tanya tim penasihat hukum.

"Tidak ada," ujar Harvey.

"Jadi saudara beli aset pribadi dari mana," tanya tim hukum .

"Uang saya sendiri. Saya 2012 dari kuliah juga sudah bekerja," ucap Harvey.

Selain itu dana CSR tersebut kata dia juga bermula dari pesan yang disampaikan eks Kapolda Bangka Belitung Brigjen Saiful Zachri pasca terjalinnya kerjasama smelter swasta dengan PT Timah.

Kemudian lanjut Harvey pesan itu ia sampaikan kepada para smelter untuk mengumpulkan dana CSR.

"Karena ada kepercayaan dari Kapolda, sehingga yang lain juga percaya. Dan seperti yang saya jelaskan tadi donasi sumbangan sifatnya sukarela. Bukan sukses fee," pungkasnya.

Barang yang Disita dari Tangan Harvey Moeis dan Helena Lim

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan deretan barang mewah bukti kasus dugaan korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/7/2024).

Barang bukti tersebut dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari tanah, bangunan, uang, perhiasan, dan mobil.

“Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab, Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin.

Daftar barang bukti korupsi timah Harvey Moeis

Harli menjelaskan, ada sebelas bidang tanah dan bangunan milik Harvey yang dilimpahkan Kejagung kepada Kejari Jaksel.

Tanah dan bangunan tersebut berada di Jaksel sebanyak empat bidang, Jakarta Barat sebanyak lima bidang, dan Tangerang sebanyak dua bidang.

Selain itu, pihaknya juga melimpahkan berbagai kendaraan mewah milik Harvey, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu unit Rolls-Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus, dan satu unit Vellfire.

Barang bukti lainnya yang turut dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah 88 buah tas branded, 141 perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah.

“Mata uang asing 400.000 dollar AS (Rp 6,4 miliar) dan uang bentuk Rupiah sebesar Rp 13.581.013.347,” kata Harli dikutip dari Kompas TV, Senin.

Daftar barang bukti korupsi timah Helena Lim

Di sisi lain, barang bukti milik Helena yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara dan dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang.

Kejagung juga melimpahkan satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Lexus UX300e.

Selain itu, sebanyak 37 tas bermerek, 45 perhiasan, uang senilai 2 juta dollar Singapura (Rp 24 miliar), dan uang senilai Rp 10 miliar serta Rp 1,485 miliar juga diserahkan kepada Kejari Jaksel. “Kemudian dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille,” ujar Harli.

Adapun Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya Harvey didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) (Tribunnews.com/Reza Deni, Fahmi Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved