Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Apa Itu Mingling Modus Pencucian Uang, Nasib Harta Harvey Moeis Dirampas atau Dikembalikan?

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, pelaku tindak pidana pencucian uang bisa melakukan modus mingling untuk mengaburkan uang hasil korupsi

Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Harvey Moeis (baju putih) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengusaha Harvey Moeis dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun.

Sejumlah harta atas nama Harvey Moeis disita penyidik Kejaksaan Agung.

Beberapa rekening bank atas nama suami aktris Sandra Dewi itu juga diblokir.

Dalam sidang kaus yang menjerat Harvey Moeis muncul modus mingling.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa melakukan modus mingling untuk mengaburkan uang hasil korupsi.

Hal tersebut dikatakan Yunus saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

Pada awalnya, Yunus mendapat pertanyaan dari hakim soal ilustrasi uang Rp 300 juta yang diperoleh dari warisan, namun bercampur dengan hasil korupsi sebanyak Rp 700 juta.

Hakim kemudian bertanya, apakah uang warisan yang bercampur dengan hasil korupsi dapat dilakukan perampasan atau penyitaan dari pelaku.

“Ya jawabannya bisa ya. Kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU yang namanya Mingling atau Quo Mingling mengampuni halal dan haram pada waktu membeli sesuatu, membangun sesuatu atau pada waktu buat perusahaan. Mencampur,” jawab Yunus dikutip dari Tribunnews.com.

Apa Itu Mingling?

Dilansir dari laman PPATK, Kamis (29/8/2024), mingling adalah teknik pencucian uang dengan cara mencampurkan atau menggabungkan hasil kejahatan dengan hasil usaha yang sah.

Pelaku melakukan hal tersebut untuk mengaburkan sumber dana yang didapat dengan cara tidak halal.

Modus mingling membuat harta kekayaan seolah-olah sah dari sumber yang legal, padahal berasal dari cara yang tidak benar.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis, Yunus menjelaskan, modus mingling pernah disalahgunakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2019-2021.

Pada saat itu, Elia selaku adik Nurhadi mengatakan, kakaknya memiliki usaha rumah sarang burung walet dengan penghasilan miliaran Rpiah.

Namun, KPK tidak menemukan kesesuaian antara pengakuan Elia dengan penghasilan Nurhadi di luar gaji sebesar Rp 600 juta per tahun.

Nurhadi juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sarang burung walet yang diklaim adalah miliknya.
Modus mingling juga digunakan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pada 2020, ia terjerat kasus korupsi dan pencucian uang sejak 2006-2012 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,9 triliun.

Wawan melakukan modus mingling dengan mencampurkan rekening kredit pinjaman Griya atas nama Tubagus Chaeri Wardana dengan rekening PT BPP, PT BWU, PT PPJ, dan rekening Yayah Rodiah yang berasal dari pembayaran proyek yang didapatkan secara melawan hukum.

Adapun, PT BPP, PT BWU, dan PT PPJ adalah perusahaan milik Wawan pernah memperoleh ratusan proyek di Banten.

Sementara Yayah adalah staf keuangan PT BPP.

“Adapun tujuan mencampuradukan rekening di Bank merupakan salah satu modus pencucian uang yang dikenal dengan 'mingling', tujuannya agar perolehan pembelian aset tanah dan bangunan di Bali maupun di daerah lainnya seolah-olah dari hasil yang sah sehingga sulit terdeteksi oleh penegak hukum,” ujar jaksa Roy dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Wawan, dilansir dari Antara pada Senin (29/6/2020).

Harvey Moeis Bisa Selamatkan Hartanya yang Disita

Lantas bagaimana nasib harta atas nama Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung?

Harta atas nama Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung bisa dikembalikan ke pemiliknya.

Negara tidak bisa merampas harta tersebut jika suami dari aktris Sandra Dewi itu bisa membuktikan kepemilikannya secara sah di pengadilan.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saatdihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sidang perkara korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Yunus Husein berpendapat bahwa harta Harvey yang disita pihak berwenang bersifat perdata.

Artinya, asalkan terdakwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.

"Jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam kesaksiannya pada sidang tersebut, dikutip Selasa (5/11/2024).

Yunus melanjutkan, seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.

"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," kata dia

Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

"Dia (Harvey Moeis) buktikanlah. Kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.

Yunus mengatakan, salah satu aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian adalah rentang waktu kepemilikan.

Bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, maka bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.

"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau preponderance of evidence, atau balance of probability, dia yang berhak gitu," kata Yunus.

Menurutnya, asalkan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan yang ditujukan padanya, maka bisa dinyatakan kepemilikan dia atas seluruh aset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.

"Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu. Jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi," kata Yunus.

Harvey Moeis Sebut Tak Gunakan Uang CSR Untuk Pribadi

Pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis kembali dicecar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kali ini hakim mengulik soal penggunaan uang ratusan miliar yang dikumpulkan Harvey Moeis dari empat smelter timah.

Suami dari aktris Sandra Dewi membantah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Harvey dihadirkan sebagai saksi sidang terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.

Pengakuan itu bermula saat Tim Penasihat Hukum Tamron menanyakan soal sumbangan dana CSR dari 4 smelter swasta  yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Adakah yang saudara gunakan untuk kepentingan pribadi saudara," tanya Tim penasihat hukum Tamron.

"Tidak pernah saya gunakan untuk kepentingan pribadi," jawab Harvey.

Setelah itu tim penasihat hukum coba mendalami terkait pembelian aset yang dilakukan Harvey apakah ada kaitannya dengan dana CSR yang dikumpulkan tersebut atau tidak.

Mendengar pertanyaan itu, Harvey pun mengklaim tidak pernah membeli aset pribadinya menggunakan dana CSR.

"Ada gak uang yang dari smelter tadi yang saudara belikan aset-aset," tanya tim penasihat hukum.

"Tidak ada," ujar Harvey.

"Jadi saudara beli aset pribadi dari mana," tanya tim hukum .

"Uang saya sendiri. Saya 2012 dari kuliah juga sudah bekerja," ucap Harvey.

Selain itu dana CSR tersebut kata dia juga bermula dari pesan yang disampaikan eks Kapolda Bangka Belitung Brigjen Saiful Zachri pasca terjalinnya kerjasama smelter swasta dengan PT Timah.

Kemudian lanjut Harvey pesan itu ia sampaikan kepada para smelter untuk mengumpulkan dana CSR.

"Karena ada kepercayaan dari Kapolda, sehingga yang lain juga percaya. Dan seperti yang saya jelaskan tadi donasi sumbangan sifatnya sukarela. Bukan sukses fee," pungkasnya.

Barang yang Disita dari Tangan Harvey Moeis dan Helena Lim

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan deretan barang mewah bukti kasus dugaan korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/7/2024).

Barang bukti tersebut dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari tanah, bangunan, uang, perhiasan, dan mobil.

“Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab, Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin.

Daftar barang bukti korupsi timah Harvey Moeis

Harli menjelaskan, ada sebelas bidang tanah dan bangunan milik Harvey yang dilimpahkan Kejagung kepada Kejari Jaksel.

Tanah dan bangunan tersebut berada di Jaksel sebanyak empat bidang, Jakarta Barat sebanyak lima bidang, dan Tangerang sebanyak dua bidang.

Selain itu, pihaknya juga melimpahkan berbagai kendaraan mewah milik Harvey, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu unit Rolls-Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus, dan satu unit Vellfire.

Barang bukti lainnya yang turut dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah 88 buah tas branded, 141 perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah.

“Mata uang asing 400.000 dollar AS (Rp 6,4 miliar) dan uang bentuk Rupiah sebesar Rp 13.581.013.347,” kata Harli dikutip dari Kompas TV, Senin.

Daftar barang bukti korupsi timah Helena Lim

Di sisi lain, barang bukti milik Helena yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara dan dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang.

Kejagung juga melimpahkan satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Lexus UX300e.

Selain itu, sebanyak 37 tas bermerek, 45 perhiasan, uang senilai 2 juta dollar Singapura (Rp 24 miliar), dan uang senilai Rp 10 miliar serta Rp 1,485 miliar juga diserahkan kepada Kejari Jaksel. “Kemudian dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille,” ujar Harli.

Adapun Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya Harvey didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) (Tribunnews.com/Reza Deni, Fahmi Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved