Profil Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang Ditangkap & Dipecat Usai Tuduh Mobil Dinas untuk Pacaran
Profil Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang Ditangkap & Dipecat Usai Tuduh Mobil Dinas untuk Pacaran| Simak Kronologi Lengkapnya
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: M Zulkodri
Setelah memeriksanya sebagai saksi, pada pukul 20:00 WIB, penyidik satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara Polisi menyimpulkan Jovi layak ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan 3 alat bukti diantaranya keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditambah handphone serta jepretan layar.
Satu jam kemudian, tepatnya pada pukul 21:00 WIB, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Jovi.
Tapi kal ini ia diperiksa sebagai tersangka, bukan lagi sebagai saksi seperti siang harinya.
Begitu selesai diperiksa, Polres Tapsel langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Jovi.
"Selesai pemeriksaan diberikan surat perintah penangkapan kepada JAB atas perkara yang dipersangkakan,"kata Yasir.
Keesokan harinya, pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22:00 WIB jaksa yang kerap mengunggah kritik terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan itu resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan atas perkara dan ditahan di rumah tahanan Polres Tapsel."
AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pihaknya telah memeriksa pelapor yakni Nella Marsela.
Mereka juga sempat memediasi keduanya tapi tak berhasil karena diduga pelapor ngotot ingin memenjarakan Jovi.
Selain itu, mereka juga mengaku telah mengirim surat izin dan mendapatkan izin pemeriksaan terhadap Jovi dari Kejaksaan Agung sesuai surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-410/C/CP.2/07/2024, tanggal 05 Juli 2024.
Setelah menangkap Jovi, penyidik Polres Tapsel sudah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dan saat ini masih menunggu penelitian dari jaksa supaya bisa mengirim tersangka dan barang bukti.
"Menunggu penelitian JPU dan berkas perkara P21 dan P22 segera dilimpahkan."
Penangkapan jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berawal dari laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela. Dia melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tik tok.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.
| Simpan Sabu di Dalam Bantal, IRT di Bangka Barat Diringkus Polisi |
|
|---|
| MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas |
|
|---|
| Cerita Jaksa Agung ST Burhanuddin Diteror Hingga Disogok Rp 2 Triliun |
|
|---|
| Polres Bangka Barat Terbitkan Daftar DPO Dua Tersangka Pembunuh Jamal yang Masih Buron |
|
|---|
| Bapaknya Dibunuh dengan Kejam, Elsi Minta Pelaku Lidia CS Dihukum Seberat-Beratnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.