Profil Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang Ditangkap & Dipecat Usai Tuduh Mobil Dinas untuk Pacaran
Profil Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang Ditangkap & Dipecat Usai Tuduh Mobil Dinas untuk Pacaran| Simak Kronologi Lengkapnya
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: M Zulkodri
Dia didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui masyarakat umum dalam bentuk Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Selain dituntut 2 tahun penjara, ia juga didenda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara.
"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."
Disorot Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menyoroti keriuhan di media sosial mengenai seorang jaksa muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Awalnya, ia merasa heran kenapa ada seorang jaksa muda di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang sampai ditangkap polisi, lalu kini diadili
Dia menyebut sudah bertemu langsung dengan kepala kejaksaan tinggi Sumut Idianto dan menerima penjelasan duduk perkaranya.
Katanya, ada faktor tertentu yang membuat Kejati mengadili anggotanya.
"Tadi saya bertanya kepada Kejaksaan tentang viral anggota kejaksaan sendiri yang sudah disampaikan dan saya paham 'oh maksud dan tujuan kejaksaaan menyidangkan anak buahnya karena ada faktor yang sangat berat,"kata Sahroni, di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024).
Sahroni mengatakan, Komisi III mendorong supaya Kejati menyelesaikan kasus ini lebih cepat.
Yang jelas, semua diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
"Jadi untuk itu kejaksaan saya sampaikan lebih cepat lebih baik untuk bersikap agar tidak berlama-lama. Karena mekanisme ada aturannya ada maka mekanismenya itulah proses untuk menyidangkan dari staff kejaksaan,"
Tangggapan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa Nella kerap diminta menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik Kajari Tapsel untuk aktivitas yang diperintahkan.
"Apa salah kalau disuruh pimpinan untuk mengerjakan sesuatu dengan memakai mobil dinas? Kajarinya waktu itu kan seorang perempuan (Siti Holija Harahap), apa salah kalau dia memberdayakan seorang staf perempuan untuk membantu di sekretariat?" ujar Harli.
"Jangan dimaknai Nella yang pakai sehari-hari, bukan, dia (Nella) diminta membantu Kajari mengemudi atau jika disuruh Kajari," imbuhnya.
Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.
"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," terang Harli.
Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE.
Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.
(Tribun Medan /bangkapos.com)
| Simpan Sabu di Dalam Bantal, IRT di Bangka Barat Diringkus Polisi |
|
|---|
| MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas |
|
|---|
| Cerita Jaksa Agung ST Burhanuddin Diteror Hingga Disogok Rp 2 Triliun |
|
|---|
| Polres Bangka Barat Terbitkan Daftar DPO Dua Tersangka Pembunuh Jamal yang Masih Buron |
|
|---|
| Bapaknya Dibunuh dengan Kejam, Elsi Minta Pelaku Lidia CS Dihukum Seberat-Beratnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.