Judi Online

Bangun Penjara di Rumah, Wanita Ini Kurung Anaknya yang Kecanduan Judi Online dan Narkoba

Bangun Penjara di Rumah, Wanita Ini Kurung Anaknya yang Kecanduan Judi Online dan Narkoba

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Shutterstock
ilustrasi penjara 

Dia yakin Saraphee mencintai putranya dan telah berjanji untuk membantu putranya pulih dan kembali ke kehidupan normal.

Dinas kesehatan Buriram telah mengatur pemindahan anak tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Nakhon Ratchasima Rajanagarindra untuk mendapatkan perawatan profesional. Kondisinya akan terus dipantau untuk memastikan keberhasilan pengobatannya dalam jangka panjang.

Direktur Bina Narkoba Wilayah 3 pun menegaskan, dukungan keluarga dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegahan narkoba.

Sebab, kepala desa dan kader kesehatan berperan vital dalam solusi jangka panjang memberantas narkoba. Meski begitu, Saraphee mendesak para pejabat agar mengizinkannya mencoba kamar penjara yang baru dibangun lebih dahulu.

Dia akan setuju mengikuti solusi pemerintah jika metodenya terbukti tidak efektif.l

22 Tersangka

Sementara, di Indonesia pihak kepolisian terus memburu para para bandar judi online.

Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024), menangkap tiga buron kasus website judi online yang juga menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tiga buron yang ditangkap pada Sabtu berinisial B, BK, dan HF. Dengan demikian, Polda Metro Jaya telah mengamankan total 22 tersangka kasus website judi online.

"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputa di Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dulu menangkap tersangka lain, berinisial HE, yang mengaku sebagai bandar judi dan pemilik website Keris123.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ungkap Wira.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga telepon seluler, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang senilai Rp600 juta.

Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.  

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved