Judi Online

Bangun Penjara di Rumah, Wanita Ini Kurung Anaknya yang Kecanduan Judi Online dan Narkoba

Bangun Penjara di Rumah, Wanita Ini Kurung Anaknya yang Kecanduan Judi Online dan Narkoba

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Shutterstock
ilustrasi penjara 

Selain memeriksa para tersangka, polisi juga tengah melacak aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan. 

Wira menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti sampai pada penangkapan ini. 

"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," tegasnya

3 Ribu Rekening Bank BRI Diblokir

Ribuan rekening nasabah di Bank BRI diblokir.

Pemblokiran ribuan rekening ini diduga kuat karena digunakan untuk transaksi judi online.

Tercatat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir 3.003 rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. 

Ia berujar, pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.tv, Jumat (15/11/2024). 

Ia menjelaskan, saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” katanya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). 

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan. 

Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat. 

Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya," tuturnya. 

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk di antaranya judi online," kata Agus Sudiarto.

10 Ribu Rekening Diblokir

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeklaim pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

Hal tersebut disampaikan Meutya usai bertemu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (14/11/2024).

"Kami apresiasi juga kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online," katanya.

Ia menyebut pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi khususnya antara Kementerian Komdigi, OJK, dan perbankan.

Lebih lanjut, Meutya menyebut pihaknya juga akan terus mengembangkan sistem data yang dimiliki Komdigi, yakni CekRekening.id.

Menurut penjelasannya, CekRekening.id nantinya akan diintegrasikan dengan layanan Anti Scam Center (ASC) milik OJK.

"Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman," jelasnya.

Ia kemudian mengingatkan, dengan penguatan kerja sama tersebut, semua rekening akan dipantau, khususnya terkait aktivitas keuangan yang terindikasi ilegal.

"Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok," tegasnya.

"Kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu, Ketua OJK tadi sudah mengatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu akan langsung diblok," sambungnya

Tak Ada Toleransi

Pemerintah Indonesia tak main-main memberantas judi online di tanah air.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto telah mengintruksikan secara langsung untuk segera menangani kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus judi daring (online) yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Budi memastikan tidak ada toleransi dalam mengungkap kasus tersebut, sesuai arahan Presiden.

"Semua tidak ada toleransi, dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses," kata Budi Gunawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Saat ini, Polri terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencuat ke publik ini. 

Budi yang akrab disapa BG juga menegaskan tidak akan membiarkan pihak manapun mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.

Sementara itu, menanggapi isu yang mengaitkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setyadi, dalam pusaran kasus ini, Budi Gunawan menyatakan belum ada bukti yang mengarah ke sana.

"Ya kan belum arah ke sana secara terbuka yang disampaikan Polri, kita tunggu saja seperti apa," ujar Budi Gunawan.

Kasus Judi Online di Komdigi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya merupakan warga sipil.

"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," jelas Ade Ary, Senin (11/11/2024).

Namun, Ade Ary belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai dua warga sipil yang baru ditangkap. 

Ia berjanji akan menyampaikan informasi lebih lengkap seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Sementara itu, dalam operasi penangkapan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari tersangka kasus judi online ini.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11/2024) malam.

Menurut Wira, barang bukti uang tersebut didapatkan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial MN dan DM. 

Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas judi daring yang dikelola oleh kedua tersangka tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN disebut sebagai penyetor utama dana dan pengelola daftar situs judi online yang dilindungi oleh oknum Komdigi. 

Sementara itu, tersangka DM bertindak sebagai pembantu MN dalam menerima dan mengelola uang hasil kejahatan tersebut. 

(Kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved