Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK

Rohidin Mersyah Diincar KPK Sejak Mei, Cagub Bengkulu Ancam Copot Bawahan Jika Tak Setor Dana Pilgub

Rohidin Mersyah mengancam bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk dirinya pada Pilkada 2024.

Editor: fitriadi
Kolase/Tribunnews.com
Calon Gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Gedung KPK Jakarta pada Minggu (24/11/2024). Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Mei 2024. 

KPK telah menetapkan gubernur petahana Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Protes

Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sudi Simarmata menuding penangkapan kliennya oleh KPK bernuansa politik. 

Hal itu kata dia dikarenakan Rohidin Mersyah merupakan kandidat di Pilgub Bengkulu 2024.

"Pak Rohidin ini adalah paslon, nomor dua. Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kapolri, Kejagung, KPK, itu tidak bisa memberikan proses hukum terhadap paslon," kata Sudi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) seperti diberitakan Tribunnews.com.

Sudi melanjutkan buktinya sekarang ini, pada saat injuri time, masa tenang, paslon diperiksa, kemudian nggak balik lagi.

"Kalau pemeriksaan nggak ada masalah. Hanya soalnya setelah diperiksa, ya kembalikan lho. Bukan dibawa ke Jakarta," jelas Sudi. 

Atas hal itu ia menilai KPK terlalu tendensius mengurus persoalan di Bengkulu.

"Karena sampai saat ini, prosesnya berjalan, pilkada tanggal 27 kita akan mencoblos, paslonnya ada di sini. Di mana letak keadilannya itu? Kesepakatan sudah ada," tegasnya.

Atas hal itu ia menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kental nuansa politik dibandingkan hukum.

"Ada apa dengan KPK ini? Makanya kita melihat, sekarang ini lebih besar kepentingan politiknya, daripada persoalan hukumnya," tandasnya.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Bagus Santosa) (Tribun bengkulu.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved