Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

TAMRON alias Aon Bos Timah Bangka Belitung Dituntut 14 Tahun hingga Ganti Rugi Rp3,66 Triliun

TAMRON alias Aon Bos Timah Bangka Belitung Dituntut 14 Tahun hingga Ganti Rugi Rp3,66 Triliun

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
istimewa
TAMRON alias Aon Bos Timah Bangka Belitung Dituntut 14 Tahun hingga Ganti Rugi Rp3,66 Triliun- Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

BANGKAPOS.COM - Tamron (Aon) bos timah Bangka Belitung dituntut 14 tahun penjara  denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menjeratnya

Selain itu, Aon juga dituntut ganti rugi Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjeratnya.

Dalam kasus ini, Tamron alias Aon merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa.

Tuntutan kepada Aon disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024)..

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) dilansir kompas.com.

Jaksa juga menuntut Tamron membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tamron terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana dakwaan kedua primair terkait Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tamron diminta membayar uang pengganti senilai Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.

Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Babel Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved