Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
TAMRON alias Aon Bos Timah Bangka Belitung Dituntut 14 Tahun hingga Ganti Rugi Rp3,66 Triliun
TAMRON alias Aon Bos Timah Bangka Belitung Dituntut 14 Tahun hingga Ganti Rugi Rp3,66 Triliun
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.
Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.
Kini Thamron alias Aon menjadi sorotan dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.
Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.
Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menymbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini, sejumlah aset dan harta kekayaan Aon telah disita.
Beberapa di antaranya disita saat kasus ini mulai diungkap Kejaksaan Agung ke publik.
Di antaranya ada emas logam Mulia seberat 1.062 gram.
Kemudian uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
- Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
- SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
- AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Seiring waktu selama penyikan berlangsung sejumlah asetnya berupa rumah di Serpong, Banten juga ikut disita.
Selain menyita sejumlah smelter, dalam kasus ini, rekening perusahaan sawit miliknya juga diblokir yang berujung pada PHK terhadap para karyawan di sana.
(Bangkapos.com/Teddy Malaka/Sepri Sumartono/Kompas.com)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.