Sidang Korupsi

JPU Hadirkan Tiga Pegawai Bank Daerah Sebagai Saksi di Sidang Korupsi Dana KUR

Ketiga orang saksi yang dihadirkan antara lain Rian Hurjani, Muhammad Yasin, Muliawan Primaputra merupakan karyawan bank daerah.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Ketiga orang saksi ketika diambil sumpah, sebelum memberikan kesaksian terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi dana KUR bank daerah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, menghadirkan saksi-saksi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank daerah senilai Rp20, 3 miliar.

Kali ini JPU menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan antara lain Rian Hurjani, Muhammad Yasin, Muliawan Primaputra merupakan karyawan bank daerah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dimulai pukul 10.10 WIB, ketiganya terlebih dahulu memberikan kesaksian terhadap terdakwa Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta.

Saat ini sidang pun masih berjalan, dipimpin hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiriani dan Mhd. Takdir.

Sedangkan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, empat terdakwa dihadirkan dalam persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU, tim penasihat hukum dan majelis hakim dilakukan secara bergantian dan dimulai dari JPU diruang sidang tirta Pengadipan Negeri Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved