Sidang Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR, JPU Hadirkan Mantan Head Teller Bank Daerah sebagai Saksi

Semuanya sama proses pencairannya karena saya yakin kredit ini betul-betul untuk petani, apalagi sudah diadakan rapat goal setting dengan ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Saksi Rian (batik) ketika memberikan kesaksian diruang sidang tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali menghadirkan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank daerah. Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari mantan head teller bank daerah.

Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait terdakwa Handika Kurniawan Akasse, pegawai bank daerah, serta Andi Irawan, Zaedan Lesmana, dan Sandri Alasta dari pihak PT Hasil Lada Karet (HKL).

Dalam keterangannya, saksi mengaku menjabat sebagai head teller di bank daerah cabang Pangkalpinang saat proses pencairan dana berlangsung. Ia menjelaskan bahwa ada pengajuan kredit dari 400 calon debitur yang berasal dari PT HKL.

"Semuanya sama proses pencairannya karena saya yakin kredit ini betul-betul untuk petani, apalagi sudah diadakan rapat goal setting dengan kesimpulan bagian operasional untuk membantu proses percepatannya kredit dari PT HKL dan disampaikan oleh pimpinan cabang pak Rofalino," kata Rian, di hadapan majelis hakim, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, setelah adanya pengajuan dari calon debitur dana yang diajukan dicairkan dan dibantu oleh bagian Account Officer dalam pencairan kepada debitur dengan datang ke debitur sebagai salah satu layanan.

"Petugas kredit yang turun langsung yang melakukan angka kredit terus pembukaan buku rekening dan tanda tangan slip penarikan didepan nasabah. Jadi itu kita anggap layanan jemput bola," ujarnya.

"Kita pikir mereka jemput, mereka ambil dan mereka antar lagi kesana kepada nasabah disana. Dalam slip penarikan mereka hanya membawa slip penarikan dengan buku tabungan setelah adanya verifikasi dari teller dan tanpa surat kuasanya tidak ada," kata Rian.

Rian pun mengaku sempat melakukan penolakkan terhadap debitur, yang dalam pencairan dana tidak dihadiri debitur langsung akan tetapi dirinya tetap mencairkan dana tersebut kepada debitur sesuai dengan rapat goal setting bersama pimpinan.

Saksi Rian (batik) ketika memberikan kesaksian diruang sidang tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang,
Saksi Rian (batik) ketika memberikan kesaksian diruang sidang tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Kecuali di bulan Oktober ada penolakkan bagi debitur, tapi saya yakin pencairan dana ini betul-betul untuk petani sebenarmya. Kenapa saya proses semua karena di bulan Maret, kita ada rapat goal setting debitur ini masih dalam proses pengajuan," terangnya.

Lebih lanjut dirinya juga mengaku dalam proses pencairan dana ini harus sesuai prosedur, terutama bagi para debitur untuk datang langsung mengambil dana yang akan dicairkan oleh bank daerah kepada debitur yang mengajukan pinjaman.

"Benar saya minta debitur datang langsung ke bank karena saya sudah curiga, terdakwa Handika sebelumnya bilang bisa dan saya minta sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, penarikan pun dilakukan debitur di kantor kas Pemprov dan Pemkot, tidak dilakukan di kantor bank daerah. Kalau di kantor kas Pemprov itu penarikan pakai surat kuasa," jelas Rian.

Untuk diketahui, saksi ini sendiri menjadi saksi terdakwa Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta dalam kasus dugaan korupsi dana KUR bank plat daerah. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved