Sidang Korupsi

Satu Hari Ganti Posisi Head Teller, Saksi Yasin Cairkan Rp1,1 Miliar Kepada 12 Debitur

Saksi yang dihadirkan JPU berasal dari karyawan bank plat merah, sempat melakukan pencairan kepada debitur 12 orang dan menjabat hanya satu hari

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
Saksi Muhammad Yasin (batik) ketika memberikan kesaksian di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, hadirkan saksi kepada delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank daerah.

Sidang digelar di ruang sidang tirta dan garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, saksi memberikan kesaksian kepada para terdakwa, Selasa (17/12/2024).

Saksi yang dihadirkan JPU berasal dari karyawan bank daerah yang sempat melakukan pencairan kepada debitur sebanyak 12 orang dan menjabat hanya satu hari karena menggantikan posisi head teller yang sedang ada pekerjaan lain dan perintah tersebut atas perintah atasan.

"Pernah mencairkan dana KUR dan saya bertugas sebagai petugas pengganti head teller, pengganti pak Rian tadi tanggal 15 Juli 2022. Beliau (Rian) sedang menjalani dinas luar," terang Muhammad Yasin.

"Saya melakukan otoritasi atas penarikan dengan 12 debitur, kalau nilainya Rp1,1 Miliar. Proses otoritasi itu ada di teller, tidak ada pengecekkan terhadap berkas pencairan," ujarnya.

Dalam proses pencairannya, Yasin mengaku lupa atau tidak ingat, apakah nasabah datang atau tidak termasuk tidak adanya laporan dari teller terkait penarikan dana dari debitur.

"Saya tidak ingat karena yang melakukan verifikasi itu teller langsung, tidak ada laporan dan sore harinya saya cek semua ada tanda tangan," ungkap Yasin.

Dalam memberikan kesaksiannya, saksi Yasin memberikan keterangan yang sama di hadapan majelis hakim, JPU dan terdakwa maupun tim penasihat hukum.

Saksi dihadirkan menjadi saksi terhadap terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta, Moch. Robi Hakim, Taufik, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Handika Kurniawan Akassse dalam kasus dugaan dana KUR bank daerah senilai Rp20,3 Miliar. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved