Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harvey Moeis Sentil Profesor Bambang Tak Profesional Hitung Kerugian Rp 300 Triliun

Harvey Moeis menuding ahli penghitung kerugian negara dalam kasus tersebut tidak profesional.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara. 

“Bagaimana cara mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen, ketika pertumbuhan ekonomi di salah satu provinsi tidak sampai 1 persen (0,71 persen)? Bagaimana kita berharap investor asing mau masuk ke Indonesia ketika warga sendiri saja dihukum karena membantu negara?” tanya Harvey.

Ia menyebut dampak dari kasus ini amat dirasakan meluas oleh 1,5 juta warga Babel. Provinsi Babel kini masuk dalam rekor pertumbuhan ekonomi terendah se-Indonesia, terjadi PHK massal, timbul suasana mencekam imbas angka kejahatan meningkat karena banyak orang kehilangan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun.

Hal ini terjadi karena masyarakat yang sudah  puluhan tahun menambang dan menggantungkan hidup mereka dari mata pencaharian ini, kini kegiatan itu dicap sebagai aktivitas ilegal.

Padahal saat ini harga timah dunia sedang melambung tinggi di atas 30.000 dolar AS per Metrik Ton, atau hampir tiga kali lipat rata-rata harga timah saat adanya kerja sama. Namun ekspor timah Indonesia justru terendah. 

Kondisi ini menurutnya, menyebabkan Indonesia kehilangan devisa, pajak, royalti, dividen dan semua pendapatan lain dari roda ekonomi yang terhenti.

Harvey lalu mengira ada tangan-tangan negara lain di belakang perkara ini, semata demi menggagalkan Indonesia menjadi eksportir timah nomor satu dunia dan takut Indonesia punya posisi yang lebih kuat.

“Mungkin saja pihak luar selaku kompetitor kita, tidak suka dengan fakta itu, lalu melakukan apa yang sekarang sedang terjadi kepada kami. Karena satu-satunya pihak yang diuntungkan dengan kondisi kriminalisasi kami adalah pihak asing selaku kompetitor Indonesia di kancah komoditas timah dunia,” ungkap Harvey.

Menutup pernyataannya, Harvey mengaku tak lagi bisa melihat sisi positif dari penegakan hukum dalam kasus ini.

“Mohon maaf yang Mulia, saya betul betul gagal melihat sisi positif dari penegakan hukum tanpa solusi ini,” tegas Harvey.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dalam pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu, Jaksa juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved