Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Harvey Moeis Sentil Profesor Bambang Tak Profesional Hitung Kerugian Rp 300 Triliun
Harvey Moeis menuding ahli penghitung kerugian negara dalam kasus tersebut tidak profesional.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis membantah menikmati uang korupsi tata niaga timah.
Suami dari aktris Sandra Dewi ini malah meragukan penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Harvey menuding ahli penghitung kerugian negara dalam kasus tersebut tidak profesional.
Ia juga menyebut majelis hakim, jaksa penuntut umum hingga publik sudah kena prank soal angka kerugian negara Rp 300 triliun.
Hal itu disampaikan Harvey Moeis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dalam pleidoinya, Harvey Moeis menuturkan ia, keluarganya, atau terdakwa lain dalam kasus korupsi tata niaga timah, tak pernah ikut menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun, seperti yang tercantum dalam tuntutan jaksa.
Diketahui, dalam tuntutan jaksa, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Angka tersebut berasal dari perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang menunjukkan kerugian kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat aktivitas pertambangan timah.
Harvey menyebut, uang Rp300 triliun ini bagai 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
Untuk itu, Harvey menegaskan ia tak pernah menikmati uang sebesar itu.
"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin."
"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," kata Harvey dalam sidang pleidoi kasus korupsi tata niaga timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, suami artis Sandra Dewi itu juga merasakan kejanggalan pada penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terutama penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.
Menurut Harvey, ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus ini tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.