Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
KPK Geledah Kantor OJK, Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK menggeledah ruang kerja Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024) terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pengembalian aset atau harta hasil korupsi tidak bisa menghapus pidana yang dikenakan ke pelaku.
Hal tersebut disampaikan Nawawi menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor bisa dimaafkan jika mengembalikan uang rakyat yang dicuri.
Dia menyatakan, Pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tidak akan terhapuskan kendati pelaku mengembalikan aset.
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonoman negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Nawawi, Minggu (22/12/2024).
Dia menyatakan, jika Prabowo tetap berkeinginan memaafkan koruptor yang mengembalikan aset, prinsip dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 harus dihapus lebih dulu.
"Dengan ini, bisa disimpulkan bahwa tindakan pengampunan itu akan tidak bersesuaian dengan makna ketentuan pasal 4 tersebut," kata Nawawi, dikutip Kompas.com.
"Jika itu tetap ingin dilaksanakan, tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut."
(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241217-Kantor-BI-Digeledak-KPK-Terkait-Kasus-Korupsi-Dana-CSR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.