Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Eks Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tidak Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 986 Miliar
Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, tak diwajibkan bayar uang Rp986 M
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Tamron alias Aon.
Selain itu, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun subsider lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani, masing-masing dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Banding untuk Harvey Moeis dan Kawan-Kawan
Selain empat terdakwa tersebut, Kejagung juga sebelumnya mengajukan banding terhadap vonis lima terdakwa lain, yakni Harvey Moeis, Suparta, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Reza Andriansyah.
Para terdakwa ini juga dinilai mendapatkan putusan yang terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menegaskan bahwa langkah banding ini dilakukan untuk mencari keadilan yang lebih maksimal.
"Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, penuntut umum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim dengan mengajukan banding atas nama lima terdakwa," ujarnya.
Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum;
1. Harvey Moeis, pengusaha
Tuntutan jaksa: 12 tahun penjara, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 6 tahun penjara), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun penjara)
Putusan hakim; 6 tahun 6 bulan, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 2 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
2. Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 6 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
3. Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
Suparta Dirut RBT Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan |
![]() |
---|
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Kini Disorot |
![]() |
---|
Tangis Harvey Moeis Pecah Bacakan Pledoi, Singgung Sosok Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh |
![]() |
---|
Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Ini Peran Hendry Lie dan Adiknya, Fandy Lingga di Kasus Dugaan Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.