Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Eks Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tidak Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 986 Miliar
Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, tak diwajibkan bayar uang Rp986 M
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
4. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT)
Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: 750 juta (subsider 3 bulan).
5. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
6. Tamron alias Aon, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 3,66 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 3,5 triliun (subsider 5 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
7. Kwan Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
8. Hasan Tjie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
9. Achmad Albani, Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
Sedangkan terdakwa yang putusannya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum;
1. Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa
Tututan jaksa: 6 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara)
Putusan hakim: 4 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara).
Suparta Dirut RBT Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan |
![]() |
---|
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Kini Disorot |
![]() |
---|
Tangis Harvey Moeis Pecah Bacakan Pledoi, Singgung Sosok Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh |
![]() |
---|
Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Ini Peran Hendry Lie dan Adiknya, Fandy Lingga di Kasus Dugaan Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.