Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Eks Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tidak Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 986 Miliar

Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, tak diwajibkan bayar uang Rp986 M

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

4. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT)

Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: 750 juta (subsider 3 bulan).

5. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).

6. Tamron alias Aon, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Tututan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 3,66 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 3,5 triliun (subsider 5 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).

7. Kwan Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).

8. Hasan Tjie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).

9. Achmad Albani, Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).

Sedangkan terdakwa yang putusannya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum;

1. Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa

Tututan jaksa: 6 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara)
Putusan hakim: 4 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved